Berita Bekasi Nomor Satu

Disbudpora Kabupaten Bekasi Rapikan Atap Stadion Wibawa Mukti

RAPIKAN: Pekerja merapikan atap Stadion Wibawa Mukti, Minggu (8/12). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi mulai merapikan atap Stadion Wibawa Mukti yang mengalami kerusakan setelah diterjang angin kencang pada Senin (21/10).

“Kami melakukan perapian agar kerusakan tidak meluas,” kata Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, Minggu (8/12).

Perapian ini merupakan bagian dari penanganan sementara pasca bencana terhadap item-item yang merupakan bagian dari renovasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Upaya sebelumnya, seperti melindungi kursi dan lampu-lampu, telah dilakukan.

BACA JUGA: Perbaikan Belum Jelas, Bangku Penonton Stadion Wibawa Mukti Ditutup Terpal

Untuk perbaikan lebih lanjut, Iman mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berharap masih ada bantuan dari kementerian, sebagaimana yang telah dibahas dalam rapat bersama.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang PMK telah mengirimkan surat kepada Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) untuk mempercepat penyelesaian penanganan Stadion Wibawa Mukti yang terdampak bencana angin kencang.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang dilakukan oleh Kemenko PMK dengan Kemen PU, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi.

Perbaikan atap Stadion Wibawa Mukti, sebagaimana disampaikan dalam surat Pj. Bupati Bekasi Nomor PO.02.03/9077/Disbudpora.8/2024 tanggal 12 November 2024, perlu segera dilakukan untuk mencegah kerusakan yang lebih parah, terutama pada pekerjaan renovasi yang telah dilaksanakan oleh Kemen PU, seperti tribun, beberapa ruangan dalam stadion, rumput, dan lainnya.

BACA JUGA: Kementerian PU Lanjutkan Perbaikan Stadion Wibawa Mukti

Meskipun atap stadion bukan bagian dari pekerjaan renovasi, kerusakan akibat bencana atau kategori force majeure memungkinkan perbaikan tersebut dilakukan oleh Kemen PU. Hal ini sejalan dengan implementasi Inpres Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional, dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku.

“Dengan adanya surat yang dilayangkan oleh Menteri Koordinator Bidang PMK, kami berharap renovasi Stadion Wibawa Mukti dapat terealisasi tahun depan. Sehingga stadion ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Bekasi dan menjadi sumber pendapatan daerah,” kata Iman. (and)