RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun berujung pengkhianatan. Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial L (53) nekat menguras perhiasan milik majikannya, WA, di Perumahan Alamanda Indah, Kelurahan Medan Satria, Kota Bekasi. Pelaku nekat mencuri karena tergiur janji dukun pengganda uang yang dikenalnya melalui media sosial.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan tersangka L selama ini merupakan orang kepercayaan korban WA. Hubungan kerja yang telah terjalin sekitar lima hingga enam tahun membuat tersangka mengetahui secara rinci lokasi penyimpanan barang berharga di rumah majikannya.
“Memanfaatkan kelengahan korban, tersangka melancarkan aksi pencurian belasan gram perhiasan emas tersebut secara bertahap dan rapi agar tidak menimbulkan kecurigaan dalam waktu yang lama,” ujar Kapolres saat konferensi pers pengungkapan kasus di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (13/5).
Aksi tersangka baru terbongkar pada Minggu (15/3), saat korban WA berencana mengambil salahsatu koleksinya berupa gelang emas untuk ditukar tambah di toko perhiasan. Namun, korban mendapati kotak penyimpanan emasnya telah kosong melompong.
Ketika diinterogasi secara kekeluargaan, tersangka L sempat berkelit dan memilih bungkam. Korban yang merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah akhirnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota, hingga akhirnya tersangka tidak berkutik dan mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik.
Berdasarkan data kepolisian, total perhiasan korban yang digondol pelaku meliputi satu buah kalung seberat 5,2 gram, liontin bulat 1,99 gram, liontin kupu-kupu 2,24 gram, gelang keroncong ukir 6 gram, gelang rantai sisik 15,75 gram, serta gelang rantai sisik naga mini seberat 20,7 gram.
Ironisnya, dari hasil pemeriksaan mendalam, motif tersangka nekat menguras harta majikannya tersebut karena tergiur tipu daya di dunia maya.
“Tersangka mengaku terperosok bujuk rayu akun spiritual abal-abal di media sosial yang mengklaim mampu menggandakan uang secara gaib, sehingga seluruh perhiasan korban dijual pelaku untuk disetorkan sebagai mahar penipuan tersebut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dalam hubungan kerja. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (oke)











