Berita Bekasi Nomor Satu

KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Masukan Parpol, Kaji Kemungkinan Perubahan Dapil

Ali Rido (Ketua KPU Kabupaten Bekasi)

RADARBEKASI.ID,BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi membuka ruang bagi partai politik untuk memberikan masukan perihal kemungkinan penataan ulang daerah pemilihan (dapil) di Pemilu Legislatif (Pileg) 2029 mendatang.

Diketahui pada Pileg 2024, Kabupaten Bekasi memiliki tujuh dapil dari 23 kecamatan dengan 55 jumlah kursi. Ada penambahan jumlah kursi dan dapil dibandingkan Pileg 2019 lalu, yang hanya memiliki enam dapil dan 50 kursi legislatif.

“Kami akan coba mengkaji, pada prinsipnya kami penyelenggara setuju-setuju saja kalau daerah pemilihan ini dilakukan perubahan. Efek keadilannya nanti seperti apa, tidak hanya bagi peserta politik namun juga kemudahan penyelenggara melakukan perubahan dapil kedepan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, kepada Radar Bekasi, Minggu (2/8/26).

Melihat perkembangan informasi bahkan aturan yang ada, kata Ali, secara eksplisit normatif perubahan dapil di kabupaten/kota menjadi bahasan menarik.

Akan tetapi perubahan dapil baru saja dilakukan pada pesta demokrasi 2024 lalu, perlu kajian mendalam jika perubahan kembali dilakukan. “Kalau dilihat dari kacamata sebagai penyelenggara, jika memang ini perlu dilakukan penyesuaian daerah pemilihan tentunya harus melalui kajian yang sangat dalam,” tuturnya.

Pihaknya akan menunggu masukan dari partai politik, penggiat demokrasi, serta masyarakat, tentang perlu apa tidaknya penataan ulang dapil.

“Kami penyelenggara mengkaji bahwa jika proses ini dilakukan secara penuh, kita akan coba lakukan penjajakan bagaimana formasi dapil ini dilakukan perubahan. Sehingga bisa memberikan dampak keuntungan atau pun kelebihan jika dapil ini dilakukan perubahan,” jelasnya.

Menyikapi itu, Ketua Bappilu DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Ahmad Firmansyah, menilai sejauh ini perubahan dapil dirasa tidak terlalu urgen. Pasalnya, sudah ada perubahan di Pileg 2024 lalu.

“Kalau ada perubahan dapil lagi di Pemilu berikutnya, kalau memang itu sesuai dengan kebutuhan dan urgensinya tepat, ya kita ikut saja. Tapi kita belum melihat urgensinya seperti apa kalau memang terjadi perubahan,” katanya.

Berdasarkan hasil Pemilu 2024, DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi menjadi salah satu yang terdampak atas perubahan komposisi dapil. Dimana, perolehan kursi partai berlambang kepala burung garuda itu mengalami penurunan dari sebelas menjadi delapan.

Namun partainya menganggap perubahan dapil di Pemilu 2024 sudah tepat. Untuk sekarang, Firman menyarankan, agar pihak penyelenggara memikirkan Dapil III Kabupaten Bekasi sebelum membicarakan perubahan dapil secara keseluruhan. Pasalnya, dapil III memiliki jumlah pemilih yang besar dan selalu selesai terakhir saat penghitungan suara.

“Ini mungkin yang perlu perhatian khusus karena setiap Pemilu digelar paling terakhir terus penghitungan suara, bahkan secara nasional. Maka perlu treatment khusus, mungkin dari penyelenggara perlu perhatian ke dapil III sebelum kita berbicara perubahan dapil. Kan kita maunya Pemilu itu efektif efisien,” jelasnya.

Diketahui, komposisi dapil dan kursi legislatif pada Pileg 2024 di Kabupaten Bekasi, dapil I mencakup Kecamatan Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah, Bojongmangu, dan Setu dengan jumlah 9 kursi.

Dapil II, Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat dengan 8 kursi. Dapil III Kecamatan Tambun Selatan dengan 8 kursi. Dapil IV Kecamatan Tambun Utara, Tambelang, Sukatani dan Sukawangi 7 kursi.

Kemudian dapil V Kecamatan Tarumajaya, Babelan, Muaragembong 7 kursi. Dapil VI Kecamatan Pebayuran, Kedungwaringin, Karang Bahagia, Sukakarya, Cabangbungin, 7 kursi. Dan yang terakhir Dapil VII Kecamatan Cikarang Selatan, Cikarang Timur, dan Cikarang Utara, 9 kursi. (pra)