Berita Bekasi Nomor Satu

KPK Geledah Kantor Bos Summarecon di Jakarta, Jejak Dugaan Suap HGB Makin Terang

Ilustrasi : Gedung KPK

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Jejak dugaan suap HGB Summarecon kian mengarah ke ruang-ruang korporasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026). Penyidik memburu dokumen dan barang bukti yang diyakini dapat membuka lebih lebar rangkaian dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penggeledahan ini datang setelah KPK membongkar dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. Nama Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, telah masuk daftar tersangka. KPK sebelumnya mengungkap dugaan penyerahan uang Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

Tak berhenti di angka Rp1,5 miliar, penyidik juga mengungkap dugaan pemberian Rp300 juta yang terjadi beberapa bulan sebelumnya. KPK kini menyisir jejak transaksi, dokumen, dan komunikasi antar-pihak untuk mengurai bagaimana dugaan praktik tersebut berlangsung. Penggeledahan kantor Summarecon menjadi pintu baru bagi penyidik untuk mencari bukti yang dapat menjawab seberapa jauh rangkaian dugaan suap HGB itu bergerak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah penyidik merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA : Bos Summarecon Tersangka, KPK Bongkar Dugaan Suap Pengurusan HGB

“Hari ini Penyidik kembali melanjutkan kegiatan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).

Budi menyebut lokasi yang disasar kali ini merupakan kantor pihak swasta yang berkaitan dengan perkara.

“Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” katanya.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga siang hari, proses tersebut masih berlangsung. KPK belum membeberkan secara rinci barang bukti yang ditemukan maupun dokumen apa saja yang diamankan dari kantor perusahaan tersebut.

Namun, bagi penyidik, penggeledahan bukan sekadar upaya mencari berkas. KPK tengah berusaha merangkai potongan-potongan bukti untuk membangun konstruksi perkara secara utuh, termasuk menelusuri hubungan antar-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Budi mengatakan penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran penting dalam perkara tersebut.

“Penggeledahan yang berlangsung sejak sekitar pukul sepuluh pagi tersebut, per siang ini masih berlangsung,” ucapnya.

“Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini,” sambung Budi.

Penggeledahan kantor Summarecon dilakukan sehari setelah penyidik menyasar sejumlah ruang direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN.

Pada Kamis (17/9), KPK menggeledah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri. Penyidik juga menggeledah ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.

Sejumlah ruangan direktorat terkait juga ikut digeledah. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE).

Barang bukti itu berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Seluruhnya akan diekstraksi, ditelaah, dan dianalisis penyidik untuk membantu membedah perkara yang tengah diusut.

BACA JUGA : Kejagung Taksir Kerugian Negara Dugaan Korupsi KSO Migas Rp2 Triliun

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Sebanyak 19 orang diamankan dalam operasi tersebut.

Dari operasi itu, KPK menemukan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing.

Uang dalam jumlah besar tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Di rumah Arif, penyidik menemukan uang Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910, serta RM981. Uang tersebut ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah.

Penyidik juga menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi. Sementara di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni’am Aulawi, ditemukan Rp8 juta.

Adapun di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, KPK menemukan uang tunai Rp49,5 juta.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Adrianto Pitojo Adhi, Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Sementara Adrianto merupakan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.

Para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Nama Nusron Wahid turut menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Namun, berdasarkan keterangan KPK dalam konstruksi perkara yang disampaikan, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka.

KPK masih mendalami keterkaitan berbagai pihak dalam perkara tersebut. Penyidik juga terus mengembangkan bukti yang diperoleh dari OTT, penggeledahan, maupun pemeriksaan para pihak.

Penggeledahan kantor Summarecon kini menjadi babak lanjutan dalam penyidikan. KPK masih memburu dokumen, data elektronik, dan petunjuk lain yang dapat memperjelas alur perkara.

Budi menegaskan perkembangan penyidikan akan terus disampaikan kepada publik sebagai bagian dari keterbukaan proses hukum di KPK.

“Kami akan update terus setiap perkembangannya, sebagai bentuk keterbukaan proses hukum di KPK,” ujarnya.(mif/net)