RADARBEKASI.ID, BEKASI – Gemuknya struktur tim penasihat pemerintah kembali memantik pertanyaan tentang efektivitas birokrasi. Di Kabupaten Bekasi, 18 orang yang tergabung dalam Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) mulai bekerja membantu bupati. Sorotan terhadap keberadaan ‘Geng Bupati Bekasi’ ini tertuju pada kinerja mereka, apakah benar-benar mempercepat pembangunan atau sekadar menjadi wadah akomodasi berbagai kepentingan.
Sorotan terhadap TP2D Kabupaten Bekasi mengingatkan publik pada kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengangkat puluhan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan birokrasi yang lincah, penambahan orang-orang di lingkar penasihat kekuasaan selalu menyisakan pertanyaan mendasar, seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat.
Meski berbeda level pemerintahan dan kedudukan kelembagaan, keduanya menghadapi tantangan serupa. Banyaknya penasihat tidak otomatis menjamin kualitas kebijakan. Tanpa mandat yang jelas, keahlian yang relevan, serta hasil kerja yang bisa diukur, tim penasihat justru berisiko menambah lapisan pengambilan keputusan tanpa memastikan persoalan publik terselesaikan.
Pengamat politik dan kebijakan publik Lembaga Studi Visi Nusantara (Vinus) Maju, Yusfitriadi, menegaskan pembentukan TP2D harus berangkat dari kebutuhan nyata daerah. Anggotanya mesti memiliki keahlian dan pengalaman yang sesuai dengan persoalan pembangunan Kabupaten Bekasi.
“Ketika kemudian memiliki perspektif yang cukup kuat, keahlian atau pengalaman, itu berarti akan efektif untuk memberikan masukan terhadap pemerintah daerah dalam percepatan pembangunan daerah,” katanya, Selasa (27/10/2026).
Menurut dia, Bupati Bekasi perlu menjelaskan secara terbuka persoalan yang hendak diselesaikan melalui pembentukan TP2D, sekaligus alasan pemilihan setiap personel. Transparansi itu penting agar publik dapat menilai apakah komposisi tim disusun berdasarkan kompetensi atau justru lebih mengedepankan kepentingan politik.
Yusfitriadi mengingatkan, salah satu risiko pembentukan tim semacam ini adalah politik akomodatif. Tim yang dibentuk untuk mengakomodasi kelompok atau kepentingan tertentu berpotensi kehilangan fungsi strategisnya sebagai pemberi masukan kritis kepada kepala daerah.

“Jika politik akomodatif, maka sudah hampir bisa dipastikan tidak akan mampu memberikan masukan-masukan terhadap pemerintah untuk percepatan pembangunan,” ujarnya.
Karena itu, ukuran keberhasilan TP2D tidak cukup berhenti pada jumlah rapat, rekomendasi, atau kegiatan yang dilaksanakan. Publik perlu mengetahui persoalan apa yang berhasil diidentifikasi, rekomendasi apa yang disampaikan, serta sejauh mana masukan tersebut ditindaklanjuti pemerintah daerah.
“Sudah sejauh mana TP2D memberikan masukan kepada pemerintah daerah, dan apakah pemerintah daerah mengikuti atau tidak,” tambahnya.
Persoalan efektivitas TP2D juga bersinggungan dengan penggunaan anggaran. Dalam dokumen Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun 2025, honorarium untuk posisi dewan pakar atau dewan eksekutif tercantum sebesar Rp10 juta per orang per bulan. Jika nominal tersebut diterapkan kepada 18 anggota selama setahun penuh, kebutuhan anggarannya mencapai Rp2,16 miliar.
Namun, angka itu merupakan simulasi berdasarkan tarif dan jumlah anggota, bukan bukti bahwa TP2D menerima honorarium sebesar tersebut. Ketua TP2D Kabupaten Bekasi, Abdul Kholik, sebelumnya menyatakan seluruh anggota bekerja secara sukarela pada 2026 tanpa menerima honor dari APBD.
“Sama sekali tidak ada (honor). Kita ini volunteer atau relawan. Ini didasari oleh semangat dan *sense of belonging* (rasa memiliki) yang tinggi terhadap Kabupaten Bekasi. Kita menyumbang semangat dan pikiran untuk membangun daerah,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi pembeda penting dalam menilai beban fiskal TP2D tahun ini. Jika benar tidak menerima honorarium, keberadaan 18 anggota itu tidak serta-merta menimbulkan pengeluaran rutin untuk gaji dari APBD. Meski demikian, status sukarela tidak menghapus kewajiban mempertanggungjawabkan kinerja maupun memastikan tidak ada biaya lain yang dibebankan kepada daerah.
TP2D dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.682-PemSetda/2026. Tim ini bertugas membantu bupati memantau pelaksanaan program pemerintah, menyerap aspirasi dan pengaduan masyarakat, serta mengidentifikasi hambatan pembangunan tanpa memperpanjang rantai birokrasi. Rekomendasi disampaikan langsung kepada bupati.
Komposisinya mencakup akademisi, tenaga medis, praktisi profesional, politikus, tokoh masyarakat, ulama, pegiat pertanian, hingga perwakilan serikat pekerja dan buruh. Ketua TP2D Abdul Kholik tercatat sebagai Dewan Pakar DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi. Sejumlah anggota lainnya juga memiliki latar belakang politik dan organisasi.
Keberagaman tersebut dapat menjadi modal untuk menangkap persoalan daerah dari berbagai sudut pandang. Namun, komposisi yang beragam sekaligus menuntut kejelasan pembagian peran. Tanpa agenda kerja yang terukur, kehadiran unsur akademisi, profesional, maupun buruh hanya akan menjadi daftar latar belakang, bukan jaminan lahirnya rekomendasi yang berdampak.
Pada akhirnya, TP2D harus membuktikan bahwa keberadaannya memangkas hambatan pembangunan, bukan sekadar menambah panjang daftar orang di sekitar kepala daerah. Tanpa target, indikator kinerja, dan laporan terbuka kepada publik, percepatan pembangunan berisiko berhenti sebagai jargon. Sebab, yang dibutuhkan masyarakat bukan banyaknya penasihat, melainkan kebijakan yang tepat dan persoalan daerah yang benar-benar terselesaikan.(sur)
Data dan Fakta TP2D Kabupaten Bekasi
- Dasar hukum: Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.682-PemSetda/2026.
- Jumlah anggota: 18 orang.
- Latar belakang anggota: Akademisi, praktisi profesional, tenaga medis, politikus, tokoh masyarakat, ulama, pegiat pertanian, serta perwakilan serikat pekerja dan buruh, termasuk FSPMI.
- Tujuan pembentukan: Membantu bupati memantau pelaksanaan program pemerintah, menyerap aspirasi dan pengaduan masyarakat, serta mengidentifikasi hambatan pembangunan tanpa memperpanjang rantai birokrasi.
- Mekanisme kerja: Menyampaikan masukan dan rekomendasi secara langsung kepada bupati.
Daftar Anggota TP2D
- Abdul Kholik (Ketua): Dewan Pakar DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi.
- Ata Suryadi: Politikus Partai Ummat.
- Riri Sadiana: Akademisi, Dekan Fakultas Teknik UNISMA.
- dr. Johny David Mokodompis: Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
- Abad Abdullah: Aktivis kemasyarakatan.
- Rahmatullah: Ulama.
- Samsudin: Dokter, tenaga kesehatan.
- Zaenal Abidin: Unsur buruh.
- Kosasih: Ketua PMI Kabupaten Bekasi.
- Nasep Iskandar: Pegiat pertanian.
- Syaripudin: Unsur buruh.
- Bekti Ari Yani: Politikus, praktisi hukum.
- Agung Hendra Somantri: Unsur buruh.
- Fakhriza: Unsur buruh.
- Sarino: Unsur serikat pekerja.
- Sulaeman: Unsur serikat pekerja.
- Supriyatno: Unsur serikat pekerja.
- Murniadi: Unsur serikat pekerja.
Besaran Honorarium per Bulan
Seluruh anggota TP2D mendapatkan honor Rp 10 juta per bulan
*) Berdasarkan dokumen resmi Standar Biaya Umum Kabupaten Bekasi
*) TP2D Kabupaten Bekasi 2026 menyatakan bekerja tanpa menerima honor











