Berita Bekasi Nomor Satu

Selamatkan Lahan PSU, Disperkimtan Kabupaten Bekasi Gandeng Kejari  

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir saat meninjau lahan PSU. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID,BEKASI – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selamatkan lahan Prasarana, Sarana, dan  Utilitas Umum (PSU) perumahan.

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir mengatakan, berdasarkan data  total ada 360 pengembang, 160 diantaranya sudah menyerahkan PSU atau Fasos Fasum kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Jadi kami sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) memfasilitasi serah terima PSU. Jadi kami ke pengembang ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 itu sesuai dengan regulasinya bahwa setiap pengembang atau developer harus menyerahkan PSU nya ke pemerintah daerah,” kata Nurchaidir.

Ia mengungkapkan, disperkimtan sudah melakukan upaya-upaya diantaranya berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Bekasi kemudian melakukan sosialisasi kepada semua pengembang terkait PSU.

“Alhamdulillah dengan adanya koordinasi, sosialisasi ada kemajuan yang dulu hanya ada 20 sekarang ada 160 pengembang yang melakukan serah terima. Dan inipun kita genjot terus supaya ada kesadaran dari pengembang ataupun developer untuk melakukan serah terima,” ucapnya.

Ia menyebut, apabila developer atau pengembang telat menyerahkan fasos fasumnya maka perumahan tersebut akan terhambat dalam mendapatkan pembangunan, perawatan PSU yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

“Karena untuk mendapatkan bantuan dari APBD ada SOP nya juga. Dan kami pun tidak bisa mengintervensi pembangunan di perumahan tersebut karena belum menyerahkan PSU dan yang dirugikan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, David Pangaribuan, mengatakan, pendampingan ini difokuskan pada upaya penyelamatan, penertiban, serta pengamanan aset Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya serah terima dan legalitas fasos fasum.

“Kami dari Kejaksaan mendampingi Disperkimtan Kabupaten Bekasi agar proses penertiban dan legalisasi aset fasos-fasum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus meminimalisir risiko sengketa di kemudian hari,” kata David.

Ia menambahkan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan mencegah potensi hilangnya aset daerah akibat penyerahan yang tidak tuntas.(and/*)