RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tiga jenderal Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access) terancam dijerat pasal berlapis.
“Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan beberapa pasal dengan persangkaan pasal,” ujar Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, ditambah Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Pasal 258 KUHP berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait dugaan akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain.
“Pasal 332 atyat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja atau tanpa hak mengakes komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun,” jelasya.
Sementara itu, Pasal 32 ayat (1) UU ITE berkaitan dengan larangan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja dan tanpa hak.
“Ketiga, kita juga terapkan Undang-Undang ITE yaitu terhadap pasal 32 ayat 1, dimana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengubah, merusak, atau menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana delapan tahun,” ujarnya.
Diketahui, ketiga tersangka merupakan perwira tinggi Polri berpangkat jenderal. Mereka masing-masing berinisial LSP, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP); ASN, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kadivkum Polri; serta EH, yakni Irjen Eko Hadi, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Ketiga tersangka diduga menyadap sejumlah nomor telepon tanpa prosedur penegakan hukum, termasuk nomor milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha, dalam kurun waktu 2025-2026. (oke)











