Berita Bekasi Nomor Satu

Ditanya Wartawan Apakah Wapres Gibran Ikut Disadap, Yusril: Wallahualam

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan keterangan saat konferensi pers, Selasa (3/11/2026). FOTO: KUMHAM IMIPAS

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengaku belum mengetahui apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi sasaran dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

“Wallahualam. Yang baru saya dengar adalah bapak presiden, dan sejumlah menteri, dan sejumlah politisi, jadi saya belum apakah pak wakil presiden ikut disadap atau tidak,” ujar Yusril, menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Diketahui, dalam perkara ini penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka masing-masing berinisial LSP, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP); ASN, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kadivkum Polri; serta EH, yakni Irjen Eko Hadi, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Ketiga tersangka diduga menyadap sejumlah nomor telepon tanpa prosedur penegakan hukum, termasuk nomor milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha, dalam kurun waktu 2025-2026

Penyidik menerapkan tiga ketentuan hukum terhadap para tersangka, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Pasal 258 KUHP mengatur dugaan penyadapan atau perekaman transmisi informasi elektronik tanpa hak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Pasal 332 KUHP berkaitan dengan akses ilegal ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sementara Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik tanpa hak, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (oke)