RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sekolah masih diperbolehkan meminta sumbangan kepada peserta didik yang memiliki kemampuan ekonomi. Sumbangan tersebut bersifat sukarela, tidak ditentukan besarannya dan tidak mengikat.
Diperbolehkan sekolah meminta sumbangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. Pada pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK Kota Bekasi dalam penyamaan persepsi biaya pendidikan yang berlangsung di SMAN 1 Kota Bekasi, Rabu (17/11).
Namun demikian, sekolah dilarang melakukan pungutan atau iuran karena bersifat wajib, ditentukan besarannya dan terikat. Tapi nyatanya, sekolah masih meminta iuran dengan ‘berkedok’ sumbangan.
Auditor Madya Bidang Investigasi Inspektorat Provinsi Jawa Barat Mohammad Yudi Ahadiat mengatakan, bahwa iuran mengatasnamakan sumbangan menjadi masalah bagi sejumlah sekolah.
“Banyak sekolah yang dilaporkan dengan dalih biaya sumbangan, padahal kenyataannya iuran. Ini sudah menjadi permasalahan yang cukup banyak di sekolah,” kata Yudi saat menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, dana sumbangan pendidikan (DSP) diperbolehkan asal disesuaikan dengan mekanismenya. Namun, jika sistem sumbangan menggunakan surat pernyataan merupakan salah besar.
“DSP ini jangan pake surat pernyataan, namanya sumbangan ya seadanya. Kalo ditentukan tanggal dan jumlahnya nanti jadi hutang dan itu adalah kesalahan. Kalo ada surat pernyataan namanya nempleng diri sendiri,” tuturnya.
Pada 2020, Gubernur Jawa Barat sudah menetapkan bahwa tidak ada lagi iuran bagi siswa. Akan tetapi biaya pendidikan dapat dibantu melalui bantuan sumbangan dengan catatan tidak menjadi kategori hutang.
“Yang saya bilang tadi, sumbangan itu seadannya, jika ditentukan sekian dan bisa dicicil sekian, ya namanya sudah masuk kategori hutang itu salah dan memakai surat pernyataan itu merupakan kartu mati untuk sumbangan dan satu lagi jangan ditagih,” jelasnya.
Selain itu, Yudi mengungkapkan, bahwa dalam hal ini bendahara sekolah jangan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kontrak di sekolah. Selain itu, komite sekolah harus sudah dilantik.
“Bendahara nya jangan PNS atau tenaga kontrak sekolah, karena kalau gitu masih di bawah kekuasaan kepala sekolah. Dan komitenya harus sudah dilantik,” terangnya.
Ia mengingatkan agar bantuan sumbangan tidak berdampak pada akademis siswa, tidak boleh memakai surat pernyataan, waktu bebas, tidak ditentukan besaran, dan tidak terikat waktu. Jika ada kepala sekolah yang melakukan iuran berdalih sumbangan, Yudi meminta untuk mengundurkan diri.
“Jika masih ada berhenti lah dari sekarang,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia sekaligus Peneliti Hukum Pendidikan Cecep Darmawan menjelaskan, dalam PP Nomor 48 tahun 2008 jelas dibedakan antara sumbangan dan pungutan.
“Di dalam PP 48 tahun 2008 ini salah satunya masih dimungkinkan (sumbangan), asal sesuai dengan perundang-undangannya. Seperti pelaporan, sumber dan peruntukannya,” ujarnya.
Dalam aturan itu, pungutan bersifat wajib, ditentukan besarannya dan terikat. Namun sumbangan bersifat sukarela, tidak ditentukan besarannya, dan tidak mengikat.
“Ini harus dipahami bahwa perbedaan antara pungutan dan sumbangan itu sangat berbeda, sekolah dan masyarakat harus bisa memahami ini. Yang berarti bukan seluruh sumbangan tidak diperbolehkan,” tuturnya.
Selain itu, dijelaskan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 43 tahun 2020, bahwa masyarakat yang berkemampuan dapat dapat memberikan kontribusi untuk mewujudkan pendidikan yang optimal. Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) PP Nomor 48 Tahun 2008.
“Yang dijelaskan dalam peraturan ini bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat,” terangnya. Lebih lanjut, Cecep menjelaskan, sekolah dilarang meminta iuran atau pungutan sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 pasal 12 huruf (b).
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah III Asep Sudarsono menambahkan, peran serta orang tua masih sangat dibutuhkan untuk kebutuhan di satuan pendidikan.
“Hanya menambahkan saja, bahwa bantuan sumbangan ini sebenarnya masih dibutuhkan peran serta orang tua untuk kebutuhan di satuan pendidikan,” ucapnya.
Ketua MKKS SMA Kota Bekasi Ekowati berharap tidak ada lagi laporan-laporan negatif dari pihak lain tentang sumbangan untuk biaya pendidikan. (dew)