Berita Bekasi Nomor Satu

Simalakama Omnibus Law

Refa Sefia Anjarwati
Refa Sefia Anjarwati
Refa Sefia Anjarwati
Refa Sefia Anjarwati

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Senin (5/10/2020), Omnibus Law UU Cipta Kerja yang katanya merupakan konsep baru perundang-undangan yang lebih sederhana telah disahkan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). UU ini menjadi konsep baru dengan menggabungkan regulasi dan memangkas beberapa UU sebelumnya.

Menurut pemerintah hal ini ditujukan untuk merampingkan UU sebelumnya agar lebih tepat sasaran. Termasuk di dalamnya yang menjadi bagian yaitu UU tentang ketenagakerjaan.

Menyoal UU ketenagakerjaan pada Omnibus Law, pengesahan ini dirasa akan merugikan karena berisiko menjebak pekerja dalam kontrak kerja tanpa batasan, terancam PHK sewaktu-waktu, hilangnya upah minimum kota/kabupaten dan mengabaikan HAM.

Bak tombak yang menghunus ke dada, pengesahan tersebut sangat memilukan. Pemerintah dinilai terlalu cepat dan terburu-buru dalam melakukan tindakan. Bahkan penyusunannya dikebut untuk memenuhi target tayang dari yang seharusnya dijadwalkan tanggal 8 Oktober.

Tak ayal berbagai pihak mengeluarkan Mosi Tidak Percaya akibat polemik ini. Wajar karena hal ini dilakukan di tengah kegentingan masyarakat dalam menghadapi pandemi covid-19. Hingga keputusan ini dilayangkan, aksi demo di berbagai daerah tumpah ruah menentang perkara ini dan tidak sedikit kekecewaan yang akhirnya berujung ricuh.

Tentu tidak akan ada api jika tidak ada yang memantik. DPR yang katanya perwakilan rakyat seharusnya lebih memperhatikan seruan dan aspirasi dari masyarakat. Bukan malah membungkam dengan dalih ini untuk kepentingan bersama.

Tetapi pada kenyataannya, masyarakat menitihkan air mata, akibat DPR tidak mengemban tugas utamanya sebagai penampung aspirasi dengan baik.

Masyarakat kian tak didengar, bahkan terus dilakukan pembatasan hak bersuara. Maka tak heran, banyak masyarakat yang berbondong-bondong memadati jalan menuju gedung-gedung tempat persinggahan dewan terhormat.

Banyak elemen masyarakat yang turun menyuarakan penundaan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mereka menuntut keadilan bagi hak-haknya yang telah digerus pemerintah karena UU ini berpotensi lebih banyak memberi ruang leluasa bagi perusahaan untuk mengeksploitasi tenaga kerja.

Sementara jutaan masyarakat terutama buruh sebagai penopang pertumbuhan ekonomi akan mengorbankan hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Selain itu, UU ini juga tak sesuai dengan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR). Dalam Pasal 19 menyatakan setiap orang berhak mendapatkan akses atas informasi, mencari, dan mendapat informasi baik langsung, tertulis, dan melalui medium lain.

Bagaimana bisa, saat RUU tersebut tengah digodok, pemerintah tidak melibatkan banyak elemen masyarakat. Tentu hal ini melanggar hak dalam menyampaikan pendapat. Bahkan berpotensi menimbulkan masalah baru.
Keputusan penetapan ini seharusnya bukanlah menjadi prioritas. Menurut penulis melihat dari sisi urgensi, masih ada hal yang lebih penting untuk menjadi fokus pemerintah dan DPR. Sungguh menjengkelkan dan tak mempunyai hati nurani memaksakan pembahasan di tengah kegentingan pandemi.

Terlebih di situasi seperti ini, masyarakat hidup dalam perasaan was-was dan ketakutan karena makin hari kasus makin bertambah. Pemerintah dituntut untuk segera melakukan penanggulangan terhadap dampak pandemi covid-19.

Tentu hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada ketidakmaksimalan dan keterlambatan pemulihan karena fokus penanganan terpecah. Di sisi lain, dampak atau manfaat yang kita harapkan dari UU tersebut malah tidak akan tercapai.

Tentu telah jelas dari pemaparan di atas, pemerintah dan DPR perlu melakukan pengkajian ulang. Terlebih bacaannya pun begitu banyak hingga mencapai 1000 halaman.

Bukan tak mungkin ini justru akan membuat masyarakat lama dalam memahami isinya. Apalagi proses penyusunannya sejak awal dilakukan dengan tidak melibatkan atau mendengar aspirasi dari banyak elemen masyarakat.

Maka sudah seharusnya ini dilaksanakan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Jangan sampai pengesahan ini menjadi awal krisis hak asasi manusia. Terlebih merugikan mereka yang menentang kebijakan baru dan mengekspresikan kebebasan berpendapat.

Sehingga perlu dipertanyakan apakah UU ini mengandung prinsip keadilan jika ternyata banyak dari elemen masyarakat yang malah melakukan penolakan. (*)

Nursing Student.


Solverwp- WordPress Theme and Plugin