Berita Bekasi Nomor Satu

Pariwisata dan Pelaku Usaha Wajib Tertib 3M

ILUSTRASI : Warga saat mengunjugi pusat perbelanjaan. Pemkot Bekasi meminta kepada pelaku usaha dan pengelola pariwisata mematuhi protokol kesehatan.RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
ILUSTRASI : Warga saat mengunjugi pusat perbelanjaan. Pemkot Bekasi meminta kepada pelaku usaha dan pengelola pariwisata mematuhi protokol kesehatan.RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi memastikan sebagian besar tempat pariwisata dan pelaku usaha sudah menjalankan protokol kesehatan Covid-19, yakni dengan Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan (3M).

Hasil pantauan Diparbud, secara keseluruhan pelaku usaha kepariwisataan sebanyak 91,05 persen sudah memenuhi protokol kesehatan. Sementara sisanya belum melaksanakan operasional sampai terpenuhinya protokol kesehatan. Diparbud terus melakukan monitoring secara masif kepada pelaku usaha kepariwisataan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan termasuk kepada para pelanggan.

“Kita berharap dari keterpurukan secara ekonomi menjadi ketertarikan masyarakat untuk bangkit dan kesehatan menjadi keharusan serta kesiapsiagaan menjadi kenyamanan,” kata Kepala Disparbud Kota Bekasi, Tedi Hafni

Berdasarkan Keputusan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 556/Kep.361-Disparbud/VI/2020 tentang Perubahan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 556/Kep.337-Disparbud/V/2020 tentang Petunjuk Teknis Tatanan Hidup Baru Pada Kegiatan Tempat Hiburan dan Usaha Jasa Kepariwisataan Lainnya Pasca Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi, bahwa setiap tempat pariwisata dan pelaku usaha wajib memenuhi protokol kesehatan.

Adapun protokol kesehatan yang harus dipenuhi yakni, mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker, melakukan pengecekan  suhu  badan  bagi  seluruh  pekerja  sebelum  mulai bekerja dan pengunjung secara sopan di pintu masuk < 37,3 C dengan menggunakan Thermo Gun.

Selain itu, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai, menyediakan hand sanitizer dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan dapat membuktikan hasil tes Covid-19 seluruh karyawan, melakukan pembersihan dan disinfeksi sebelum beroperasional dan secara berkala di area kerja dan area publik.

Pelaku usaha dan pengelola wpariwisata juga wajib memasang media  informasi  untuk  mengingatkan  pekerja,  pelaku  usaha dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan

“Pengunjung juga harus melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1,2 meter. Sementara pelaku usaha melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan,” tandasnya. (adv/hms)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin