DPRD Perketat Tamu Kunjungan Kerja

GEDUNG-DPRD
Kantor DPRD Kota Bekasi. Foto Raiza Septianto/Radar Bekasi
GEDUNG-DPRD
KANTOR DEWAN : Petugas keamanan berjalan melintas didepan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejak Covid-19 melanda Kota Bekasi delapan bulan lalu,  Gedung DPRD Kota Bekasi sudah terapkan aturan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Adapun aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Bekasi Nomor: 175/2303/SETWAN.PTUK, tentang ketentuan kunjungan kerja/study banding ke Kota Bekasi, tertanggal 22 Juli 2020 lalu, dan masih berlaku hingga saat ini.

Setwan Kota Bekasi, M Ridwan mengaku sampai saat ini masih diberlakukan kepada setiap tamu yang datang kunjungan kerja, atau studi banding ke Gedung DPRD Kota Bekasi. Dia menyebut, aturan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi No: 488/4032/SETDA.Hum, tertanggal 29 Juni 2020.

Ridwan memaparkan, aturan itu pun terdiri dari beberapa ketentuan yang ditetapkan. Pertama, dalam rangka membantu tingkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) Kota Bekasi, para tamu yang lakukan kunjungan kerja atau studi banding harus menginap di hotel yang ada di Kota Bekasi.”Ini juga bagian istruksi Wali Kota Bekasi sesuai surat Edaran (SE) nomor : 488/1320/SETDA.Hum, tertanggal 29 November 2019, dan SOP Penerimaan Tamu Kunjungan Daerah,” paparnya.

Setwan Kota Bekasi, M Ridwan
Setwan Kota Bekasi, M Ridwan

Selain itu,  setiap tamu kunjungan kerja atau studi banding harus memenuhi dari ketentuan protokol kesehatan 3M. Selain itu, membawa hasil lab PCR Covid-19 dari Rumah Sakit atau Dinas Kesehatan dari wilayahnya masing-masing.

“Ini wajib, bagi yang tak membawa hasil Lab terpaksa kita tolak untuk melaksanakan kegiatan. Dan terkait penerapan 3M, kami sediakan alat cuci tangan berikut sabun di pintu-pintu masuk gedung, sehingga bagi tamu yang datang dipersilakan cuci tangan terlebih dahulu, memakai masker, dan tetap jaga jarak,” tutur Ridwan.

Ridwan menambahkan, bagi para tamu yang datang setelah selesai melaksanakan kunjungan kerja/study banding diarahkan, supaya untuk mengunjungi gerai UKM yang berada di Kantor Wali Kota Bekasi. “Lokasinya yang ada di lobi Gedung biru. Demikian atas perhatiannya, dan kami ucapkan terimakasih,” tutupnya. (mhf/adv/hms)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin