Berita Bekasi Nomor Satu

11 Jam Diperiksa, Surat Perintah Penangkapan HRS Keluar, Penahanan Belum

Imam Besar FPI Habib Rizieq saat diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa.
Imam Besar FPI Habib Rizieq saat diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA-Hingga menjelang hampir 11 jam lebih, pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penghasutan dan melawan petugas terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab (HRS) masih menjalani proses pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.

“Belum, belum ada. Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan,” kata Sekretaris Umum FPI Munarman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020).

Namun Munarman menyebut HRS sudah mendapat surat penangkapan. “Tapi surat perintah penangkapan sudah ada,” ujarnya.

Munarman enggan berkomentar lebih jauh mengenai penahanan HRS. Ia tidak ingin melakukan pengandaian mengenai hal itu.”Tidak ada, itu pertanyaan yang tidak bisa kita jawab. Itu masih nanti seandai-andainya,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, HRS tiba di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) pukul 10.24 WIB. Habib Rizieq datang menggunakan mobil berwarna putih dengan pelat nomor B-1-FPI bersama rombongan, salah satunya Sekretaris Umum FPI Munarman.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan HRS masih menjalani pemeriksaan. “Masih diperiksa,” kata Yusri. (dtk/rbs)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin