Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Bandit Sadis yang Biasa Beroperasi di Bekasi Ditangkap Polda Metro Jaya

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Petugas Reskrimum dari Polda Metro Jaya membekuk dua komplotan bandit sadis yang kerap melukai korbannya dengan senjata tajam.

Komplotan pertama yang digulung adalah yang kerap beraksi di kawasan Bekasi. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap tujuh pelaku..

“Pengungkapan kejahatan pencurian dengan kekerasan di Tarumajaya, Bekasi, pada saat itu lima pelaku diamankan, dengan satu korban luka akibat sabetan senjata tajam. Kendaraan roda dua dan HP korban direbut saat itu oleh pelaku-pelaku ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (19/10).

Dalam menjalankan aksinya, masing-masing anggota komplotan ini memiliki peran masing-masing. Lima pelaku ini berperan sebagai eksekutor dan joki. Sementara dua lainnya adalah penadah.

Modusnya komplotan ini adalah beraksi pada tengah malam dengan mencari lokasi yang sepi dan mengincar korban yang melintas seorang diri.

Sedangkan komplotan kedua yang dibekuk petugas adalah tiga pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

“Komplotan ini satu motor bonceng tiga dan mencari korban yang berjalan sendiri. Ini sama modusnya, dipepet tanpa tanpa ada basa basi pelaku turun menyerang korban di beberapa bagian tubuh korban,” ujar Yusri.

Yusri mengatakan pelaku melakukan penganiayaan karena korbannya berusaha melawan demi mempertahankan harta bendanya.

“Korban berupaya melawan, sehingga terjadi penusukan dilakukan pelaku. Karena teriakan keras korban, masyarakat tahu dan pelaku lari, HP korban dibawa pelaku dan korban dibawa ke rumah sakit,” tambahnya.

Atas laporan korban polisi kemudian menangkap dua pelaku dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Secara total ada sembilan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya dan seluruhnya kini telah menyandang status tersangka serta ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya

Para tersangka begal tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara sedangkan pelaku penadah barang curian tersebut dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (wsa)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin