Berita Bekasi Nomor Satu

Pengentasan Kawasan Kumuh di Kabupaten Bekasi Tak Merata

KAWASAN KUMUH: Permukiman warga di Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Rabu (4/1). Pengentasan kawasan kumuh di Kabupaten Bekasi tak dilakukan merata karena anggaran terbatas. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI  Pengentasan kawasan kumuh di Kabupaten Bekasi tidak bisa dilakukan secara merata tahun ini. Penyebabnya, anggaran yang terbatas. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi tahun 2020, kawasan kumuh terdata 1038,62 hektar. Namun pada pembahasan akhir tahun atau review yang dibahas sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), luasan kawasan kumuh menurun.

“Kalau mengacu di SK Bupati kawasan kumuh ada 1038,62 hektar. Namun hasil review saat ini menurun menjadi 679 hektar,” kata Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Nur Khaidir kepada Radar Bekasi, Kamis (5/1).

Mengacu SK Bupati, jelas Khaidir, kawasan kumuh tersebar sembilan kecamatan wilayah Kabupaten Bekasi. Yakni meliputi Kecamatan Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Tambun Selatan, Tarumajaya, Cibitung, dan Babelan.

Menurut Khadiri, sasaran untuk mengentaskan kawasan kumuh hanya tersebar di tujuh kecamatan. Kawasan kumuh di Tarumajaya dan Cibitung tidak menjadi sasaran pengentasan karena anggaran terbatas. Pengentasan kawasan kumuh terdiri dari beberapa komponen. Yaitu terkait masalah persampahan, kebiasaan hidup sehat, jalan lingkungan, drainase, dan pemadam kebakaran.

Dikatakan, upaya pengentasan kawasan kumuh berupa pembangunan rumah tidak layak huni (rutilahu) 886 titik. Dan untuk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALDS). Menurut Khaidir, anggaran yang sediakan untuk rutilahu sebesar Rp17.720.000.000,-. Sedangkan untuk SPALDS terbagi dua mata anggaran yaitu APBD Kabupaten Bekasi sebesar Rp10.400.000.000 dan APBN sebesar Rp7.200.000.000.

“Untuk mengentaskan keseluruhan ada beberapa dinas. Kalau dinas kami ada empat komponen, yaitu rutilahu, SPALDS, jalan lingkungan, dan drainase,” ucapnya.

BACA JUGA: Kawasan Kumuh Bertambah

Sementara, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Khoirul Hamid menuturkan, pengentasan kawasan kumuh pada tahun ini hanya membangun tiga titik tempat pembuangan sampah sementara (TPSS). Yaitu, di Kecamatan Cikarang Barat, Tarumajaya dan Cibitung.

”Tahun ini sebenarnya melalui dinas lingkungan hidup tidak ada anggarannya. Namun ada di tiga titik tersebut melalui program Corporate Social dan Responsibility (CSR),” kata Hamid.

Namun pada tahun lalu, kata Hamid pihaknya melalui APBD Kabupaten Bekasi telah membangun 16 titik TPSS tersebar di tujuh kecamatan. Yaitu di Kecamatan Cikarang Barat, Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Cikarang Utara, Tambun Selatan, Cibitung, dan Babelan.

“Jadi kami tahun ini fokus pada pembinaan bagi masyarakat yang telah dibangunkan TPSS. Dimana untuk tenaga kerjanya adalah warga sekitar,” ucapnya.

Dengan pembangunan TPSS di lingkungan masyarakat, ujar Hamid, dampaknya bisa memberikan kebiasaan untuk taat membuang sampah pada tempatnya.

BACA JUGA: Kesadaran Masyarakat BAB Sembarangan masih Rendah

“Jadi selain dapat menciptakan wilayah yang bersih dengan perilaku masyarakat yang peduli akan sampah. Dengan melibatkan masyarakat juga dapat memberikan nilai ekonomis,” ucapnya.

Sedangkan, Pelaksana tugas Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah menuturkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui puskesmas serta posyandu. Dimana perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dapat menurunkan wilayah kumuh.

“Jadi kalau melalui dinas kesehatan memberikan pribadi masyarakat yang dapat membiasakan hidup sehat dan bersih,”ucapnya.(and)

 

 

 

 

 

 

Solverwp- WordPress Theme and Plugin