Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Polisi Ciduk Dua Pedagang Obat Keras di Pekayon

Polisi saat menggerebek penjual obat keras di Bekasi. Foto: pay-radarbekasi.id

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi menciduk dua pedagang obat keras di Pekayon, Bekasi Selatan.

Modus para pelaku menjual obat keras di Kota Bekasi dengan cara menyamarkan barang dagangannya di warung kosmetik dan penjualan Pampers atau popok bayi.

Penangkapan dua penjual obat keras daftar G terjadi di dua lokasi berbeda.

BACA JUGA: Warung Kelontong di Medansatria Terbakar, Gegara Obat Ini

Pertama, polisi meringkus MA (41) di Jalan Irigasi, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Penangkapan kedua, polisi menciduk A (41) di Jalan Raya Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan.

“Kedua penjual obat daftar G ini kita tangkap di tempat berbeda. Keduanya tidak jauh menjual obat keras daftar G,” kata Kasat Samapta, Kompol. Imam Syafi’i kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

BACA JUGA: Kejari Bekasi Didesak Periksa Ketua Baznas Kota Bekasi, Ini Alasannya

Penangkapan kedua penjual obat keras, lanjut dia, menepis tuduhan publik terkait dengan adanya aparat yang membekingi penjualan obat keras.

Dari penangkapan yang dilakukan, pihaknya mengamankan obat daftar G. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tim kami juga mengamankan obat keras daftar G dan kita lanjutkan dan serahkan kepada Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan tindak lanjut,” ucapnya.

BACA JUGA: Pembunuh Anggota Ormas PP Ditangkap di Rest Area

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita ribuan butir obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer yang dijual bebas kepada masyarakat tanpa ijin.

“Petugas juga menyita uang yang diduga hasil penjualan obat keras. Intinya tidak hanya di lokasi ini saja jika ada aduan masyarakat di wilayah kita akan tindaklanjuti,” tukasnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin