Berita Bekasi Nomor Satu

Pupus, Asa Pengurus Partai Berkarya Turut Berkompetisi di Pemilu 2024

Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Bekasi Lilis Lusiana Yunus (kanan). ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (17/1/2023), menolak gugatan yang dilayangkan Partai Beringin Karya (Berkarya). Dengan demikian, pupus sudah asa para pengurus dan kader untuk turut berkompetisi dalam Pemilu 2024.

Kendati demikian, Pengurus DPD Partai Berkarya Kabupaten Bekasi belum mengambil sikap tegas menyikapi putusan PTUN Jakarta tersebut.

”Langkahnya seperti apa, saya menunggu arahan dari ketua umum. Mungkin kalau besok sudah ada arahan, untuk sekarang belum ada,” ujar Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Bekasi Lilis Lusiana Yunus, kepada Radar Bekasi, Selasa (17/1/2023).

Perempun akrab yang disapa Lusiana ini menyampaikan, sampai sekarang belum ada pernyataan dari pengurus DPP perihal penolakan gugatan partainya ini. Hanya saja memang, pihak hukum sudah menyatakan bahwa gugatan Partai Berkarya ditolak.

Dengan adanya pernyataan itu, Lusiana mengaku, tetap menghargai tim hukum yang mewakili DPP Berkarya karena sudah berusaha semaksimal mungkin.

”Kalau sekarang hasilnya ternyata kita ditolak oleh PTUN, ya selaku insan yang beriman saya mengimani. Kita harus terima keputusan itu,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pengurus Partai Berkarya Kabupaten Bekasi Masih Punya Asa Turut Berkompetisi di Pemilu 2024  

Sebagai politikus, tidak bisa dipungkiri tetap ingin bertarung pada Pemilu 2024. Oleh karena itu, dirinya siap mencari partai lain untuk mencalonkan sebagai wakil rakyat. Tetapi, dirinya tetap harus menghargai pimpinan partai untuk menunggu arahan.

”Walau bagaimana saya menghargai tim hukum dan ketua umum. Bagaimana nanti beliau sikap dan arahannya,” katanya.

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Berkarya. Dengan demikian, partai besutan Muchdi Pr itu tetap belum bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA: Partai Berkarya Kabupaten Bekasi Belum Tentukan Sikap Berlabuh ke Parpol Mana

Putusan tersebut diketok PTUN Jakarta pada hari ini, Selasa (17/1/2023). Duduk sebagai ketua majelis Budiman Rodding dengan anggota Pengki Nurpanji dan Oktoya Primasari.

”Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” bunyi putusan PTUN Jakarta yang dikutip di laman resminya Selasa (17/1/2023).

Partai Berkarya juga diminta untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp385 ribu. Sebelumnya, Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN Jakarta terkait proses Pemilu 2024.

Dalam salah satu poin permohonannya, Partai Berkarya meminta PTUN untuk memerintahkan KPU menetapkan Partai Berkarya sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Pada Pemilu 2019, Partai Berkarya sebagai peserta dengan raihan 2.929.495 suara atau 2,09 persen suara sah nasional. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin