RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Pasca viral mengaku diperas Rp 100 juta oleh penyidik Polda Metro Jaya, Bripka Madih kini menyatakan telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota polisi.
Anggota Provost Polsek Jatinegara itu merasa kecewa atas perlakuan yang didapatnya sehingga memilih mundur.
“Iya, sudah lama itu, semenjak sakit nih, sakit hati, semenjak kecewa,” kata Madih kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Madih mengatakan, pengunduran dirinya sudah dilakukan sejak 3 bulan lalu. Dia mengaku sudah menghadap langsung Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono untuk menyampaikan pengunduran diri tersebut.
“Pengunduran dirinya itu kemarin kita sudah ketemu dengan Timur 1, beliau menanyakan, apa benar kamu mengundurkan diri? tapi jangan dijawab sekarang, saya nanya tapi jangan dijawab sekarang. Kata Timur 1, Kapolres. Beliau mau ke tanah suci dulu, nanti biar saya doakan biar urusan kamu sukses, biar pengunduran diri kamu dibatalkan,” kata Madih.
“Saya berharap kamu jangan sampai lah, dibatalin lah, Bapak Kombes Budi Sartono, dia orang baik itu. Alhamdulillah,” tandasnya.
BACA JUGA: Provost Bripka Madih Bakal Dipertemukan dengan Penyidik yang Memintanya Menyetor Rp 100 Juta
Sebelumnya, sebuah video seorang anggota polisi mengaku diperas oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya, terkait pelaporan kasus penyerobotan tanah, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat seorang anggota polisi yang diketahui bernama Bripka Madih, mengungkapkan kekecewaannya saat melaporkan atas dugaan penyerobotan tanah orang tuanya, ke Polda Metro Jaya.
Bripka Madih yang merupakan anggota Provos Polsek Jatinegera itu, mengakui, jika penyerobotan tanah tersebut dilakukan oleh pengembang perumahan di wilayah Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Bripka Madih mengungkapkan, jika dirinya kecewa karena sebagai pelapor atas peneyerobotan tanah malahan dimintai uang oleh oknum Polda Metro Jaya.
“Saya kecewa, sebagai pelapor dan bukan orang yang melakukan pidana. Saya yang juga seorang anggota Polisi dimintai uang oleh oknum penyidik,” terang Bripka Madih, Jumat (3/2/2023).
“Oknum penyidik itu minta langsung ke saya, sesama anggota polisi, dia berucap minta uang Rp 100 juta. Saya kecewa,” ungkap Bripka Madih. (jpc)