Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Hanya 3 Saksi Hadir di Sidang Etik Bharada E

Richard Eliezer. Foto jawapos.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Divisi Propam Polri memanggil 8 saksi untuk sidang kode etik profesi Polri (KEPP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dari 8 orang tersebut, ternyata hanya 3 saksi yang hadir.

“Dari keseluruhan 8 saksi yang dipanggil, yang hadir langsung dan memberikan keterangan 3 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Saksi yang tidak hadir yakni, Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Alasan tidak hadir yakni terkendala izin karena mereka menjalani penahanan. Kemudian, dua saksi lainnya yang tidak hadir adalah Kombes MBP dan Iptu JA. Mereka tidak hadir karena sakit.

BACA JUGA: Bharada Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik Polri Hari Ini

Para saksi ini memberikan keterangan tertulis untuk dibacakan di muka sidang. “Walaupun keterangan tertulis, nilainya sama dengan hadir langsung. Jadi dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Ramadhan.

Sementara itu, 3 orang saksi yang hadir yakni AKP DC, Ipda AM dan Ipda S. Proses persidangan kode etik Richard sendiri tengah dijeda beberapa waktu terlebih dahulu.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Sudah Divonis Mati, Ferdy Sambo Cs Dilaporkan Polisi Dugaan Pencurian Uang

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapul hal-hal yang meringankan adalah status justice collaborator (JC) Richard yang membantu pengungkapan kasus terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihikum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak dikemudian hari, menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Tangkap Sejumlah Pejabat Kota Bekasi

Sedangkan hal yang memberatkan yakni hubungan akrab antara Richard dan Yosua tidak dihargai oleh terdakwa sehingga terjadi pembunuhan. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin