Berita Bekasi Nomor Satu

Lukas Enembe Mogok Minum Obat, KPK Bilang Begini

Gubernur Non Aktif Papua Lukas Enembe tiba menggunakan kursi roda di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Lukas menjalani pemeriksaan perdana dan langsung di Tahan di rutan Pomdan Jaya. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan informasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sempat mogok minum obat selama dua hari, yakni Senin (20/3/2023) dan Selasa (21/3/2023).

“Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE mogok minum obat. Namun, itu hanya pada Senin dan Selasa kemarin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Dia menambahkan bahwa saat ini Lukas Enembe sudah meminum obat seperti biasa.

BACA JUGA: KPK Sita Uang, Emas dan Mobil Gubernur Papua Lukas Enembe

“Selanjutnya pada Rabu dan Kamis siang ini, yang bersangkutan sudah kembali minum obat seperti biasanya,” ungkapnya.

Ali tidak menjelaskan soal alasan Lukas Enembe melakukan aksi mogok minum obat tersebut.

Dia menambahkan bahwa pemberian obat dilakukan dengan pengawasan petugas Rutan.

BACA JUGA: Ketua Majelis Rakyat Papua Diperiksa KPK Soal Aliran Uang Lukas Enembe

Hal itu untuk memastikan obat tersebut diminum.

“Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat),” ujarnya.

KPK juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan narasi yang beredar dan belum terkonfirmasi kebenarannya.

BACA JUGA: Gubernur Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal Dunia, KPK: Kabar Hoaks

“KPK mengingatkan penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum, agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum,” jelas Fikri.

Masa penahanan Lukas Enembe di Rutan KPK diperpanjang hingga 12 April 2023 berdasar penetapan oleh ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Perpanjangan masa penahanan itu dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap LE. (jpnn)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin