Berita Bekasi Nomor Satu

PPP-Hanura Kabupaten Bekasi Tak Memenuhi Syarat, KPU Kembalikan Pengajuan Bacaleg

FOTO BERSAMA: Sejumlah bacaleg PPP foto bersama usai menyerahkan berkas verifikasi data di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Kedungwaringin, Rabu (10/5). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengembalikan pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bekasi di Pemilu 2024 milik DPC Partai Pembangunan Persatuan (PPP) dan DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Rabu (10/5/2023). Pasalnya, pengajuan bacaleg dari kedua partai ini tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menyampaikan, PPP didapati di dalam Silon belum diunggah surat persetujuan dari DPP atau rekomendasi. Oleh karena itu, dirinya meminta agar DPC PPP Kabupaten Bekasi berkomunikasi ke DPP untuk mengunggah. Setelah itu diunggah, lalu dicetak dan diserahkan ke KPU.

Sementara DPC Partai Hanura, berdasarkan hasil penelitian di Silon seluruh calegnya belum mengunggah surat pernyataan. Kata Jajang, surat pernyataan itu sebetulnya bisa diambil dari Silon, lalu diberikan materai dan ditandatangani. Kemudian setelah itu diunggah lagi ke Silon. Maka dari itu pengajuan dari PPP dan Partai Hanura dikembalikan agar diperbaiki.

“Jadi kalau PPP tidak ada surat rekomendasi atau surat persetujuan. Kalau Hanura persyaratan calonnya kurang satu, tapi yang lain lengkap semua,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (10/5).

Diketahui, DPC PPP Kabupaten Bekasi tiba di kantor KPU pukul 13.00 WIB, kemudian selesai pukul 14.30 WIB. Sedangkan DPC Partai Hanura tiba di KPU pukul 15.30 WIB, lalu selesai pukul 17.00 WIB. Dalam hal ini Jajang menjelaskan, pengajuan yang dianggap memenuhi syarat dan dinyatakan diterima seperti DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sedangkan DPC PPP dan DPC Partai Hanura belum memenuhi syarat.

BACA JUGA: Pendaftaran Caleg di KPU, Polres Metro Bekasi Siagakan Personel

“Itu kita nyatakan diterima, karena sudah lengkap. Kalau hari ini PPP dan Hanura belum dinyatakan lengkap. Sehingga kita kembalikan. Sesuai dengan peraturan KPU 10 tahun 2023, pasal 35. Proses ini diperbaiki, dikembalikan sampai masa pendaftaran selesai 14 Mei pukul 23.59 WIB,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bekasi, Agus Nur Hermawan menuturkan, pengajuan bakal calon anggota legislatif dari partai yang dipimpinnya ini hanya kurang surat pernyataan dari para Caleg. Sedangkan yang lainnya sudah lengkap.

“Sebenarnya hanya waktu saja, kami ditargetkan pada tanggal 10 ini harus daftar serentak. Hanya satu persyaratan saja yang kurang, yaitu surat pernyataan para Caleg. Kan sistemnya harus kita download, kemudian kita isi dan upload kembali. Tadi waktunya tidak memungkinkan,” ungkapnya.

Namun demikian Agus menegaskan, itu bukan suatu kendala untuk partainya. Dirinya tetap optimis partainya akan bisa mengikuti Pemilu 2024. Karena kekurangan persyaratan ini akan diselesaikan dalam waktu dekat ini.

BACA JUGA: Wiranto ‘Cabut’ ke PAN, Partai Hanura Kabupaten Bekasi Santai

“Bagi kami itu tidak masalah. Insya Allah dalam satu sampai dua hari kedepan, segala persyaratan yang kekurangan tadi sudah bisa kita penuhi,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPC PPP Kabupaten Bekasi, Cecep Noor mengatakan, pihaknya kemarin telah mencoba upload seluruh persyaratan, namun ada terhalang kendala pada sistem Silon.

Sedangkan Caleg yang mendaftar ke partainya sudah memenuhi kuota 100 persen, dengan kuota perempuan 30 persen. Dirinya meyakini kekurangan persyaratan partainya akan bisa diselesaikan sebelum 14 Mei 2023.

“Silon itu produk baru hari ini, mungkin semua juga ada trouble dengan sistem digital ini. Sebelum 14 Mei kita akan diberitahukan bahwa PPP sudah selesai dalam pendaftaran. Insya Allah kelar semuanya,” ucapnya. (pra)

 

 

 

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin