Berita Bekasi Nomor Satu

Wahai PNS Pemkot Bekasi, Rotasi Mutasi Tingkat Kecamatan dan Kelurahan Siap-Siap Bakal Digelar, DPRD dan Pengamat Bilang Begini

Ratusan pejabat eselon 3 dan 4 Pemkot Bekasi saat sumpah jabatan dan pelantikan oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Jumat (8/9/2023). Foto ist.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Masa jabatan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tinggal menghitung hari, tepatnya 20 September 2023. Sejak dilantik pada 21 Agustus 2023, sudah ratusan pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi yang menjalani mutasi rotasi, mulai dari eselon 4, 3 hingga 2.

Gerbong mutasi rotasi eselon 2 bergerak pada Kamis 30 Agustus 2023. Sebanyak 11 pejabat eselon 2 melakukan sumpah jabatan dan pelantikan di Aula Nonon Sonthanie, Gedung 10 Lantai Plaza Pemkot Bekasi. Dalam mutasi ini, posisi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) dikukuhkan menjadi Sekda definitip, 2 pejabat tetap bertahap sebagai Dirut RSUD Kota Bekasi dan Kadis Damkar. Sementara 8 pejabat eselon 2 lainnya bertukar posisi.

Yang terbaru, pelantikan ratusan pejabat eselon 3 dan 4 di Balai Patriot pada jelang akhir pekan kemarin, Jumat (8/9/2023). Nyaris hampir setiap pekan ada pelantikan mutasi dan rotasi pejabat. Terakhir, mutasi rotasi di tingkat kecamatan dan kelurahan dikabarkan juga akan berlangsung di sisa 10 hari masa jabatan Tri Adhianto sebagai wali kota.

BACA JUGA: Sisa 22 Hari Masa Jabatan Berakhir, Wali Kota Bekasi Bakal Lantik 11 Pejabat Eselon 2 Siang Ini

Langkah Tri Adhianto yang merombak ‘kabinet kerja’ di ujung-ujung masa jabatan itu pun terus menuai kontroversi. Benarkah alasan kepentingan kinerja? atau kepentingan politis jelang Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak September 2024 (jika jadwal Pilkada Serentak jadi dimajukan dari November menjadi September 2024).

Pengamat politik, Ainur Rofiq menilai, rotasi mutasi yang dilakukan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai sesuatu yang sah-sah saja, meskipun apabila ada unsur politik dan sebagainya. Pasalnya, sesuatu yang wajar kalau kemudian seseorang menempatkan orang yang nanti dapat mendukungnya di Pilkada 2024 nanti.

“Persoalannya, apakah dia akan mencalonkan? Kita juga belum tahu kan. Sebab, saat ini belum ada putusan. Apakah akan dicalonkan maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 atau tidak. Ini masih menjadi pertanyaan besar,” ungkap Ainul sapaan akrabnya kepada Radar Bekasi, Minggu (10/9/2023) saat dihubungi Radarbekasi.id.

BACA JUGA: Sepekan Usai Lantik 11 Pejabat Eselon 2, Wali Kota Bekasi Lantik 124 Eselon 3 dan 4

Dia harap, harus kebijakan mutasi dan rotasi yang dilakukan Wali Kota Tri Adhianto harus terkontrol oleh seluruh pihak. Dikhawatirkan bakal mempengaruhi suara ASN menjadi tidak netral lagi dalam Pemilu maupun Pilkada Serentak 2024 nanti. PNS diminta tidak terpengaruh terhadap janji-janji politik.

“Memang harus ada ketegasan dari birokrat untuk tidak memihak. Netralitas PNS harus terjaga saat Pemilu dan Pilkada. Karena itu, harus ada kontrol. Agar jangan sampai birokrasi terkontaminasi dengan unsur-unsur kekuatan politik tertentu,” tukasnya.

Terpisah, sepak terjang Wali Kota Tri Adhianto dalam melakukan mutasi dan rotasi di penghujung masa jabatannya juga mendapat kritikan dari lembaga legislatif, yaitu DPRD Kota Bekasi.

BACA JUGA: Respons Fraksi PKS Rencana Wali Kota Bekasi Lantik 11 Pejabat Eselon 2 Hari Ini, Sardi: Hambat Proses Pembahasan APBD P 2023 dan APBD 2024

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi yang juga Ketua Fraksi PKS Sardi Effendi menilai, mutasi dan rotasi terkesan ugal-ugalan dan mengejar deadline. Padahal, seharusnya Wali Kota menjaga kondusifitas kerja aparatur jelang berakhir masa jabatannya.

”Saya sudah ingatkan Wali Kota untuk menjaga kondusifitas kerja semua aparatur, apalagi ini menjelang berakhir jabatan wali kota,” kriik Sardi.

Sardi menyesalkan, apa yang sudah disampaikan legislatif terkait kebijakan mutasi rotasi yang ugal-ugalan itu tidak mendapat respons Wali Kota Bekasi.

”Seolah-olah apa yang sampaikan tidak didengar oleh wali kota dan jajaranya. Katanya mau bersinergi  membangun Bekasi. Kalau mutasi terus kasihan banyak yang sedih, dan pejabat baru kinerjanya mulai dari awal lagi,” ungkapnya.

Sardi juga mengingatkan kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk proses mutasi, rotasi dan promosi harus berdasarkan aturan normatif dan jenjang karir ASN. ”Harus dilihat dulu daftar urut kepangkatan (DUK) dan jenjang karir ASN,” tandsnya. (pay/rbs)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin