RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, meminta kepada masyarakat untuk tidak menertibkan alat peraga kampanye (APK) sendiri jika terjadi pelanggaran, guna menghindari potensi sengketa di masa yang akan datang.
“Saya sudah sampaikan saran agar tidak melakukan penertiban sendiri. Tapi harus melalui institusi yang mempunyai kewenangan, yaitu Bawaslu, Panwascam, dan juga aparatur ke wilayahan. Di situ ada Camat, Polsek, Danramil,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (28/12/2023).
Hal itu dikatakan Dani menanggapi adanya perseteruan antara Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bekasi, Herdiansyah dan masyarakat di wilayahnya gara-gara dugaaan perusakan APK.
BACA JUGA: Gara-gara APK, Suhu Politik di Dapil IV Bekasi Mulai Memanas
Orang nomor satu di Kabupaten Bekasi tidak sepenuhnya menyalahkan masyarakat. Sebab pemasangan APK ini perlu dikoreksi sesuai ketentuan.
“Memang harus dikoreksi. Tetapi cara mengoreksinya dengan cara baik,” tuturnya.(pra)