Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi Disomasi PT Sanjaya Terkait Lelang Pasar Baru Cikarang

ILUSTRASI: Pasar Cikarang di Jalan RE Martadinata Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, belum lama ini. Pemkab Bekasi disomasi PT Sanjaya terkait pelaksanaan proses lelang Pasar Baru Cikarang. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi disomasi PT Sanjaya terkait pelaksanaan proses lelang Pasar Baru Cikarang. Somasi dilayangkan PT Sanjaya lantaran Pemkab Bekasi dianggap tak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

PT Sanjaya merupakan pemenang lelang revitalisasi Pasar Baru Cikarang pada 2014. Sebelum pembangunan dimulai, perusahaan pemenang lelang harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Namun, perusahaan tersebut menghadapi kendala dalam memenuhi dokumen yang diperlukan, meskipun diberikan beberapa kali kesempatan. Sebagai akibatnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan untuk mengakhiri kerjasama dengan PT Sanjaya.

PT Sanjaya telah melakukan beberapa kali proses hukum. Awalnya, perusahaan tersebut dua kali menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, namun seluruh gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Cikarang pada 2020 dan 2021.

Selanjutnya, PT Sanjaya melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Bandung, yang juga berakhir dengan penolakan pada. Meskipun menghadapi penolakan, Gatot menyebut PT Sanjaya kembali mengajukan gugatan dengan materi yang sama ke PN Cikarang.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Bakal Lelang Ulang Revitalisasi Pasar Cikarang

Ketua Task Force PT Sanjaya, Muhtar, menyebut Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak menghargai proses hukum yang telah diajukan karena lelang Pasar Baru Cikarang.

“Seharusnya Pemkab bisa menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan pelelangan dulu. Sebab kami (PT Sanjaya) sedang melakukan proses hukum. Yaitu, sebagai pemenang tender diputus sepihak oleh Pemkab,” ujar Muhtar kepada Radar Bekasi, Rabu (24/1).

Muhtar menjelaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh PT Sanjaya adalah mengajukan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor perkara 82/Pdt.G/2023/PN Cikarang.

“Bahwa berdasarkan pengajuan banding tersebut, kami memohon Pemkab Bekasi menghormati proses hukum dan menghentikan proses Pengumuman Kualifikasi Bangun Guna Serah (BGS) Nomor: PG.02.01/PENG/0001/PATIM-DP/VII/2023, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yetap,” kata Muhtar menyampaikan isi surat somasi yang telah dilayankan kepada Pemkab Bekasi.
Jika Pemkab Bekasi tidak menghentikan proses lelang, Muhtar menyatakan bahwa PT Sanjaya akan kembali melakukan gugatan atas dasar proses lelang Pasar Cikarang.

Sementara itu, terkait adanya surat somasi dan proses gugatan yang dilakukan PT Sanjaya, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menyatakan bahwa upaya hukum merupakan hak pihak terkait.

“Silakan saja apabila PT Sanjaya mau mengambil langkah-langkah hukum, karena itu haknya dan saya tidak mau mau berkomentar tentang materi hukum karena bukan kapasitas saya,” ucap Gatot.
Lelang harus dilakukan agar mendapat investor yang merevitalisasi Pasar Baru Cikarang. Pasalnya, terdapat ribuan pedagang yang mengandalkan rezeki di pasar tersebut.

BACA JUGA: Lelang Pasar Cikarang Sepi Peminat

”Mau sampai kapan dibiarkan, karena di sana (Pasar Cikarang) ada kepentingan ribuan pedagang yang berjuang untuk mendapatkan rezeki,” jelasnya.

Jika Pemkab Bekasi dikatakan tidak menghargai proses hukum, faktanya revitalisasi Pasar Cikarang sudah lama tertunda. Tertundanya salah satunya disebabkan oleh gugutan PT Sanjaya yang telah beberapa kali diajukan ke PN Cikarang.

“Perlu diketahui bersama sama beberapa kali dilakukan gugatan tersebut dan hasilnya telah diputuskan pada Septemeber 2022 oleh PN Cikarang, bahkan putusan PN tersebut telah dikuatkan melalui putusan upaya hukum banding oleh putusan pengadilan tinggi bandung pada Januari 2023,” jelasnya.

Adapun gugatan baru yang saat ini diajukan PT Sanjaya, Gatot menyampaikan materinya sama. Gatot menegaskan, gugatan yang diajukan merupakan hak PT Sanjaya.

”Yang jelas Pemkab Bekasi sebagai badan hukum publik dalam mengambil keputusan pasti sudah ada kajian hukumnya, apalagi kan tanah Pasar Cikarang itu milik Pemkab Bekasi bukan milik PT Sanjaya,” jelasnya.

Gatot menegaskan bahwa Pemkab memiliki hak untuk segera melakukan revitalisasi melalui proses yang telah diatur sesuai tahapan dalam peraturan perundang-undang yang berlaku. Tindakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya melaksanakan kewajiban dalam memberikan pelayanan publik, khususnya penyediaan pasar rakyat agar masyarakat pedagang dapat berjualan di tempat yang telah disiapkan.

Dalam konteks proses lelang yang dilakukan, Gatot menuturkan bahwa langkah-langkah hukum sudah dipertimbangkan secara cermat. Semua resiko dan konsekuensi yang mungkin timbul dari hasil sebuah kebijakan telah diperhitungkan dengan seksama.

BACA JUGA: Nasib Revitalisasi Dua Pasar Belum Jelas

“Coba kita renungi bersama apabila Pasar Cikarang tidak dibangun- bangun. Kira kira pedagang dirugikan tidak karena kehilangan tempat usahanya dan kondisinya (pasar) sudah tidak bisa dipakai berdagang,” jelasnya.

Kondisi ini saat ini tidak hanya merugikan para pedagang. Akan tetapi juga pemerintah karena menimbulkan potensi kehilangan sumber pendapatan daerah.

”Menurut kami kalo bicara kerugian tidak hanya masyarakat (pedagang) tapi pemkab juga perlu diperhatikan potensi kerugiannya apabila pasar tidak segera dibangun dan setiap warga negara termasuk pemerintah juga punya hak yang sama terkait hukum. Oleh sebab itu kami menyerahkan kepada kepada lembaga yang membidangi hukum,” ucap Gatot. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin