Berita Bekasi Nomor Satu

Raperda Desa Kaji SK Aparatur hingga Penyaluran Tunjangan, Perkuat Keterlibatan Pemkab  

ILUSTRASI: Wakil Ketua Pansus XV DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto saat menjalani kegiatan DPRD. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID,BEKASI Panitia khusus (Pansus) XV DPRD Kabupaten Bekasi memasukan beberapa poin krusial perihal aparatur desa ke dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Desa.

Pansus XV mengusulkan agar gaji sembilan aparatur desa di Kabupaten Bekasi ditransfer langsung dari Pemerintah Kabupaten Bekasi ke rekening masing-masing, termasuk soal surat keputusan (SK) aparatur desa langsung dari Bupati.

“Usulan Perda tentang Desa ini belum dipaparkan (belum final), sementara untuk gaji aparatur desa kita mengusulkan langsung dari Pemkab. Dan SK-nya pun dari bupati. Begitu juga gaji kepala desa 120 persen dari gaji PNS golongan II B,” ujar Wakil Ketua Pansus XV DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto, kepada Radar Bekasi, Rabu (16/9/26).

Beberapa poin krusial di dalam raperda tentang desa itu, kata Haryanto, pertama tunjangan aparatur pemerintahan desa itu langsung dari Pemkab Bekasi, secara otomatis nanti mereka harus memiliki rekening BJB. Poin tersebut diusulkan agar kepala desa tidak bisa melakukan intervensi saat pesta demokrasi berlangsung.

“Kalau dari desa  ada ketergantungan, karena ada peranan kepala desa. Jadi harapan kita enggak ke kas desa dulu, langsung ke aparatur desa, agar tidak ada kepentingan,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong agar surat keputusan (SK) aparatur desa harus betul-betul dari bupati. Setidaknya kata dia, ketika kepala desa akan memberhentikan aparaturnya minimal harus sepengetahuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) beserta alasannya. Apakah yang bersangkutan itu mengundurkan diri, meninggal, atau pindah dari kabupaten.

“SK ini harus diketahui sama pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi, harus betul-betul dipakai, jadi tidak boleh sembarangan SK itu dibuat oleh kepala desa tanpa sepengetahuan DPMD, agar tidak semena-mena,” katanya.

“Aparatur desa itu sembilan, kaur ekonomi, kaur pemerintahan, kaur pembangunan, kepala dusun tiga (orang), sekretaris desa, wakil sekretaris dan bendahara,” sambungnya.

Dirinya menegaskan, Raperda tentang Desa ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 4 tahun 2026. Namun teknisnya lebih ke pembaruan (perubahan) tentang pemilihan kepala desa dan teknis lainnya.

Sayangnya, Perda baru ini kemungkinan belum rampung saat Pilkades serentak berlangsung. Sehingga Pilkades tetap mengacu pada PP terbaru namun dengan Perda lama. “Jadi untuk Pilkades serentak 2026 kita masih pakai Perda lama dengan PP yang baru tentang desa,” katanya. (pra)