Berita Bekasi Nomor Satu

Pengendara yang Langgar Ganjil Genap Selama Mudik-Balik Lebaran Ditilang Elektronik

Kendaraan melintasi tol Jakarta-Cikampek. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan sistem ganjil genap di ruas Tol Trans Jawa selama periode mudik dan balik Lebaran 2024. Oleh karena itu, pengendara agar menyesuaikan perjalanan sesuai tanggal dan pelat nomor kendaraan.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan pelanggar ganjil genap saat arus mudik maupun balik Lebaran tidak akan diputarbalik. Namun, akan dikenakan penegakan hukum menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau perangkat kamera tilang elektronik.

“Kita tidak melakukan putarbalik, kita tidak melakukan penghentian, artinya ini terus, namun pengawasanya kita berlakukan kamera ETLE,” kata Aan kepada wartawan, dikutip dari jawapos.com (Grup Radar Bekasi).

Aan menjelaskan, ETLE akan diletakan di beberapa titik ruas tol. Bagi kendaraan yang melanggar, akan dikenakan tilang elektronik.

“Kita tidak mau ada interaksi ya. Jadi kita pure menggunakan ETLE. Nanti setelah libur tanggal 16 selesai, itu kalau yang melanggar ada surat konfirmasi datang ke alamat STNK,” jelasnya.

BACA JUGA: Skema One Way dari Tol Cipali hingga Kalikangkung Resmi Diberlakukan, Masyarakat Diimbau Patuhi Batas Kecepatan Berkendara  

Berikut jadwal pemberlakuan ganjil genap di ruas Tol Trans Jawa selama masa Mudik Lebaran 2024.

Arus mudik

1. Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat, mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang–Batang.

2. Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00-24.00 waktu setempat, mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang–Batang.

– Arus balik

1. Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00-24.00 waktu setempat, mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang–Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

2. Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00-24.00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang–Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

3. Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang–Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta. (oke)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin