RADARBEKASI.ID, BANDUNG-Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat baru saja menelan kekalahan di sidang Praperadilan Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7) kemarin. Dalam persidangan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
Kekalahan Polda Jawa Barat (Jabar) dalam gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan membuat Bareskrim turun tangan. Bareskrim akan mengevaluasi kinerja penyidik Polda Jabar dalam menangani kasus Vina, termasuk menelusuri kemungkinan terjadinya salah tangkap.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan, sesuai dengan putusan praperadilan, terdapat materi formil yang tidak dilaksanakan penyidik Polda Jabar.
BACA JUGA:Kalah Telak Lawan Pegi Setiawan, Kinerja Polda Jabar Akan Dievaluasi Kompolnas
”Yang pasti, kita tunduk terhadap putusan hakim yang sudah ada,” ujarnya yang dikutip dari Jawapos, Selasa (9/7).
Soal kemungkinan kasus itu ditarik ke Bareskrim, dia mengatakan bahwa hingga saat ini kasus Vina masih ditangani Polda Jabar. ”Kami akan melihat penanganan Polda Jabar dulu,” terangnya.
Dia juga belum bersedia mengomentari secara jelas mengenai kemungkinan Pegi adalah korban salah tangkap. ”Kita akan lihat kembali sejauh mana, layak atau tidak untuk dilanjutkan,” jelasnya
BACA JUGA:Gugatan Diterima, Pegi Setiawan Akan Segera Dibebaskan
Tak hanya itu, kinerja Polda Jabar juga akan dievaluasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas dikabarkan akan melakukan evaluasi implementasi Perkap (Peraturan Kepala Kepolisian) dan Perpol (Peraturan Kepolisian) pada penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
“Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri, sejak awal kasus ini dilakukan penyidikan kami mengawal terus, beberapa kali kami turun, kami mendapatkan gelar perkara kemudian juga kami mengikuti persidangan hari ini,” kata Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto yang dikutip dari JPNN, Selasa (9/7).
Benny menuturkan, evaluasi akan dilakukan sebab pada putusan hakim menyampaikan pertimbangan-pertimbangan, yang mana membuktikan jika ada hal yang tidak terpenuhi dalam proses penyidikan Pegi Setiawan.
BACA JUGA:Pegi Setiawan Dibebaskan, Pakar: Kasus Pembunuhan Vina Belum Selesai
“Tentunya evaluasi bagaimana implementasi Perkap dab Perpol tentang manajemen penyidikan. Hakim berpendapat bahwa ada beberapa hal yang tidak dipenuhi,” ujarnya. (ce1)