RADARBEKASI.ID,BOGOR-Baru-baru sosial media tengah ramai memperbincangkan kisah tragis selebgram Cut Intan Nabila usai mengunggah rekaman CCTV saat dirinya dianiaya oleh suaminya. Akibat tindakannya, suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador terancam hukuman berat akibat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebab bukan hanya terbukti menganiaya sang istri namun juga anak-anak mereka.
Sebelum berhasil diciduk aparat kepolisian Polres Bogor, Armor disebut berusaha melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Beruntung, Polres Bogor berhasil mengamankan Armor di salah hotel di Jakarta Selatan.
“Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, yang dikutip di Jawapos, Rabu (14/8).
BACA JUGA:Jadi Korban KDRT, Cut Intan Nabila Pernah Berikan Kode Minta Tolong di Sosmed
“Pelaku AT akan dikenakan pasal berlapis,” sambungnya.
Selain dijerat Pasal 351 KUHP terang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara, juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, dari Polda Jabar akan memberikan dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban serta bantuan trauma healing. Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan.
BACA JUGA:Intan Minta Korban KDRT Berani Lapor
Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan.
“Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing,” pungkas Trunoyudo. (ce1)