RADARBEKASI.ID, BEKASI – Harapan warga Kabupaten Bekasi untuk berkendara lebih aman tanpa dikhawatirkan oleh lalu lalang truk bertonase besar, harus tertunda.
Pasalnya, pemerintah Kabupaten Bekasi baru akan mengkaji klasifikasi jalan dan pembatasan jam operasional truk bertonase besar pada tahun 2027 mendatang.
Penundaan ini cukup berbeda dengan fakta di lapangan. Dimana potensi kecelakaan lalu lintas terus menghantui pengguna jalan akibat pergerakan kendaraan berat yang tak kenal waktu.
Seperti di Jalan Inspeksi Kalimalang, yang menjadi urat nadi masyarakat keluar masuk wilayah Kabupaten Bekasi.
Keresahan ini turut dirasakan Dedi (43), salah satu warga yang rutin melintasi jalur inspeksi Kalimalang untuk menuju ke tempatnya bekerja di wilayah Cikarang Pusat.
Ia merasa keselamatannya terancam setiap kali harus berjibaku dengan kendaraan bertonase besar di pagi dan sore hari. Baik di Jalan Inspeksi Kalimalang maupun Jalan Raya Tegal Danas.
“Setiap hari saya harus berbagi jalan dengan truk-truk besar. Kadang mereka melaju dengan kecepatan tinggi, bahkan saat jam sibuk pagi dan sore hari. Ini sangat membahayakan,” ucap Dedi di Cikarang Pusat, Senin (20/4/2026).
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Agus Budiono mengakui, bahwa pihaknya memang sedang mempersiapkan langkah teknis, namun pembahasannya baru diagendakan tahun depan.
“Sangat memungkinkan (untuk menerapkan pembatasan jam operasional kendaraan berat), karena di daerah lain juga sudah melakukan hal tersebut. Namun, kami memerlukan tools untuk mengetahui jalan-jalan mana yang bisa dilalui kendaraan berat, dan mana yang tidak. Kajian ini akan mulai kami bahas tahun depan,” kata Agus.
Menurutnya, hasil analisis tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum untuk menetapkan rute spesifik, jadwal operasional, hingga sanksi bagi para supir truk yang melanggar.
“Pembatasannya nanti akan dibahas bersama dengan para pemangku kepentingan di Forum Lalu Lintas. Kami juga akan menyusun tahapan sosialisasi hingga mekanisme penindakan bagi pelanggar,” tuturnya.
Agus juga menyoroti mengenai fenomena Overload Over Dimension (ODOL) yang kerap memicu kerusakan infrastruktur jalan, dan memicu kecelakaan lalu lintas.
Pasalnya, kualitas jalan Kabupaten Bekasi kerap rusak akibat lalu lalang truk perusahaan yang beroperasi selama 24 jam penuh.
“Pelanggaran seperti kelebihan muatan (overload) dan kelebihan dimensi (over dimension) harus dihindari, karena dapat merusak jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lain,” beber Agus.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, meminta Pemkab Bekasi tidak mengulur waktu dalam menerbitkan aturan pembatasan ini.
“Kami sudah sampaikan dalam beberapa pertemuan. Selain untuk mengurangi risiko kecelakaan, ini juga penting untuk memperpanjang umur jalan,” tegas Saeful.
Sedangkan Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Kompol Sugihartono mengakui, pihaknya baru dapat melakukan himbauan, lantaran belum adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pembatasan operasional truk bertonase besar.
Tanpa adanya aturan yang mengikat, petugas di lapangan tidak memiliki wewenang penuh untuk melakukan penindakan tegas berupa tilang atau lainnya.
“Seharusnya ada pembatasan, dan idealnya truk beroperasi pada malam hari. Kami sudah sampaikan ke Dishub, agar segera dibuat regulasinya,” tandas Sugihartono. (ris)











