RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Setelah menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) tersangka, Bareskrim Polri menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ujaran kebencian dan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.
Saat ini, peneliti BRIN APH telah ditahan Bareskrim. “Tetapi, nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kami temukan lagi, karena memang ada beberapa percakapan yang dihapus,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid A Bactiar di Jakarta, Senin (1/5/2023).
Menurut Vivid, dalam penyelidikan saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka, yakni APH.
BACA JUGA: Begini Motif Peneliti BRIN Bilang Halalkan Darah Muhammadiyah
Pihaknya pun mempersilahkan apabila ada dari rekan-rekan media, atau warganet yang menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur yang sama seperti yang dilontarkan APH, dapat melapor ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Karena, kata dia, ada beberapa percakapan dalam unggahan diskusi di akun Facebook milik Thomas Djamaluddin yang dikomentari oleh APH telah dihapus.
“Mungkin nanti rekan-rekan media atau netizen yang menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur seperti ini silahkan melaporkan ke kami. Jadi, memang ada beberapa yang dihapus dalam percakapan tersebut,” kata Vivid.
BACA JUGA: Peneliti BRIN yang Halalkan Darah Muhammadiyah Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Terkait ancaman yang dilontarkan APH dalam komentarnya tersebut, Vivid mengatakan tersangka tidak ada indikasi untuk mewujudkan kata-katanya tersebut dalam sebuah tindakan.
“Karena yang bersangkutan latar belakangnya adalah ilmuan, cuma beliau mungkin capek, lelah karena berdebat panjang akhirnya muncul emosi muncul kata-kata yang tidak pantas yang tidak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuan cukup bagus,” kata Vivid.
Vivid menambahkan tersangka APH menyadari kekeliruannya, dan tidak ada indikasi mewujudkan dengan benar-benar akan membunuh warga Muhammadiyah seperti yang ditulisannya dalam komentar di akun Facebook Thomas Djamaluddin.
BACA JUGA: Peneliti BRIN yang Halalkan Darah Muhammadiyah Ditangkap Bareskrim Polri
Selain itu, dalam pemeriksaan penyidik memastikan kondisi APH saat menulis komentar itu pada tanggal 21 April pukul 15.30 WIB di Jombang sedang dalam keadaan sehat, tidak dalam pengaruh alkohol ataupun obat-obatan terlarang.
“Yang bersangkutan menyampaikan, karena diskusi sudah panjang dan tidak ada ujungnya, akhirnya beliau merasa lelah dan emosi, terucaplah kata seperti itu. Memang sangat tidak pantas, menantang bunuh satu per satu, itu sangat tidak pantas diucapkan seorang yang keilmuannya tinggi,” kata Vivid.
“Balik lagi ada kekhilafan seorang manusia,” kata Vivid menambahkan.
Peneliti Astrologi BRIN APH telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau ancaman kekerasan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.
Ia disangkakan dengan dua pasal, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. (jpc)