RADARBEKASI.ID, CIKARANG UTARA – Pekerja kontrak perempuan berinisial AD (24), korban dugaan pelecehan seks bermodus staycation di hotel oleh oknum manajer perusahaan di Cikarang, akhirnya resmi melaporkan terduga pelaku ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).
AD mendatangi Polres Metro Bekasi didampingi tim kuasa hukum yang diketuai Alin Kosasih, Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni, dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.
Laporan AD diterima kepolisian dan teregister dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
AD melaporkan atasannya berinisial B dengan Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan pihaknya telah menerima laporan AD (23) pada Sabtu (6/5/23) siang di ruang SPKT Polres Metro Bekasi terkait ajakan staycation tersebut.
“Korban membuat laporan polisi di ruang SPKT Polres Metro Bekasi terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Hotma saat dikonfirmasi, Sabtu (6/5/23) malam.
BACA JUGA: Perpanjang Kontrak, ‘Ngamar’ Dulu
Hotma juga mengatakan, menindak lanjuti laporan tersebut, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor yang merupakan seorang pria sebagai manajer di perusahaan di salah satu kawasan industri di Cikarang.
“Laporan polisi ini, kami akan melakukan pemanggilan atau mengundang klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor atau korban kepada kami,” tuturnya.
Selain itu, kata Hotma, pihaknya juga membuka layanan 24 jam bagi masyarakat yang juga mendapatkan persyaratan staycation bersama agar diperpanjang kontrak kerja di perusahaan tempatnya bekerja.
BACA JUGA: Pasutri Pengendara Motor di Kampung Sawah Korban Tabrak Lari, Terpental Hingga 2 Meter
“Apabila ada korban lain kami selaku aparat Polres Metro Bekasi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat SPKT menerima selama 24 jam laporan para korban yang mau melaporkan kasus tersebut,” tegasnya. (pra)