RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tarif retribusi pelayanan persampahan di wilayah Kabupaten Bekasi mengalami kenaikan. Penyesuaian tarif berlaku mulai Januari 2024.
Kenaikan tarif tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan. Adapun klasifikasinya untuk rumah kontrakan ditetapkan Rp11 ribu per bulan, rumah dengan daya listrik 900 watt ke bawah sebesar Rp15 ribu per bulan, serta rumah dengan daya listrik 1300-2200 watt sebesar Rp20 ribu per bulan. Penyesuaian tarif ini juga berlaku untuk kelompok usaha seperti katering, perusahaan, maupun rumah sakit.
Sebagai perbandingan, berdasarkan peraturan sebelumnya, tarif retribusi pelayanan persampahan rata-rata sekitar Rp3 ribu per bulan. Dengan penerapan tarif baru, terjadi peningkatan lebih dari tiga kali lipat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait, menyatakan bahwa peningkatan tarif retribusi sejalan dengan meningkatnya kemampuan masyarakat karena Upah Minimum Kabupaten (UMK) terus naik. Selain itu, tarif retribusi pelayanan persampahan tidak pernah mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.
“Tarif retribusi sejak 2014 tak pernah mengalami kenaikan,” ungkap Doni, Kamis (11/1).
Ia mengakui, bahwa tarif baru ini memiliki peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan sebelumnya. Doni yakin peningkatan tarif ini tidak akan memberikan beban berlebih kepada warga Kabupaten Bekasi.
“Kenaikan ini tidak terlalu membebani warga,” ucapnya.
Doni menambahkan bahwa target retribusi sampah pada 2023 sebesar Rp6 miliar telah tercapai 100 persen. Untuk 2024, target retribusi sampah dinaikkan menjadi Rp15 miliar.
BACA JUGA: Sampah Tahun Baru Capai 37 Ton
Sementara itu, sejak kebijakan baru diberlakukan terjadi kerusakan pada sejumlah alat berat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, yang menyebabkan antrian panjang armada pengangkut sampah selama dua hari terakhir.
“Kendalanya karena ada empat alat berat mengalami kerusakan. Sehingga berdampak pada keterlambatan bongkar muat yang berdampak pada antrian armada,” ungkap Humas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan.
Dedi tidak mengetahui jumlah alat berat yang saat ini berfungsi. Ia menyatakan bahwa kerusakan pada alat berat saat ini disebabkan oleh proses administrasi dan pergantian pihak ketiga yang terkait dengan perawatan alat berat. Meskipun demikian, Dedi menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya maksimal untuk memastikan kelancaran pelayanan.
Salah satu warga Desa Hegarmukti, Mimin (54), mengakui telah mengetahui bahwa mulai Januari ini iuran bulanan warga di pemukimannya telah mengalami kenaikan
“Ya berarti bisa jadi uang bulanan warga ini makin kebebanan jadinya. Sampah juga seringnya mah telat, bahkan sempat sampai kayak gunung enggak diangkut-angkut, sekarang minta naik,” ungkapnya. (and)
TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN
*Klasifikasi
– Rumah kontrakan Rp11 ribu/bulan.
– Rumah dengan daya listrik 900 watt ke bawah Rp15 ribu/bulan.
– Rumah dengan daya listrik 1300-2200 watt Rp20 ribu/bulan.
– Juga berlaku kelompok usaha seperti katering, perusahaan, maupun rumah sakit.
*Pemberlakuan
1 Januari 2024
*Target Retribusi
– 2023: Rp6 miliar (tercapai 100%)
– 2024: Rp15 miliar
Sumber: Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan diolah dari pemberitaan.