Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Perampok Spesialis Minimarket

Polres Metro Bekasi Kota saat gelar barang bukti dan penangkapan pelaku perampokan spesialis minimarket. Foto ist.

RADARBEKASI.ID, MEDANSATRIA – Polres Metro Bekasi Kota meringkus satu dari empat perampok bersenjata tajam dan air soft gun spesialis minimarket di Kota Bekasi.

R alias MF alias Bogel, salah satu terduga pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Desa Pelaukan RT 01 RW 02 Desa Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi.

Pelaku diduga salah satu komplotan yang beraksi di minimarket di Jalan Raya Kampung Irian Kelurahan Telukpucung Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, Rabu (17/1/2024) lalu.

BACA JUGA: Warga Ramai-ramai Tangkap Perampok Minimarket yang Lukai Pegawai di Jatimulya Bekasi

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Muhamad Firdaus mengungkapkan, terduga pelaku juga menyasar minimarket lainnya, yaitu Alfamart Harapan Indah, Alfamart Bekasi Timur, Alfamart Cibubur, Alfamart Cileungsi (3 lokasi), Alfamart Karawang (3 lokasi), Alfamart Setu (3 lokasi), dan aksi penjambretan di Duren Jaya, Perumnas 3, Wisma Asri, Pondok Ungu Permai, Karang Satria Tambun.

Aksi perampokan minimarket di Telukpucung, Bekasi Utara, Firdaus mengungkapkan, para pelaku menggunakan senjata tajam dan air soft gun.

“Mereka beraksi menggunakan 2 unit sepeda motor dan mengambil uang di dalam brankas sebesar Rp 8.500.000, uang di kasir Rp 614.600 dan 61 lembar materai Rp 10 ribu,” ungkap Firdaus kepada media pada Senin (27/5/2024).

BACA JUGA: Perampok Minimarket Pejuang Diburu

Akibat perampokan itu, lanjut Firdaus, korban mengalami kerugian Rp 9.724.000.  Setelah kasus perampokan minimarket itu dilaporkan ke polisi, imbuh Firdaus, Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi mendapat informasi pada Jumat 24 Mei 2024 sekira pukul 10.00, terduga pelaku R alias MF alias Bogel berada di kontrakan di Jalan Desa Pelaukan RT 01 RW 02, Kelurahan Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota. Hasil interogasi terhadap pelaku diketahui aksinya berlangsung di beberapa TKP,” ucapnya.

“Dalam aksinya mereka menggunakan 2 unit sepeda motor dan empat sajam jenis golok dan dua  air soft gun. R tidak sendirian.  Pelaku lainnya berinisial M dan N masih buron. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 than,” ungkapnya. (pay)