RADARBEKASI.ID, BANDUNG–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap atau P18. Alhasil, berkas itu pun dikembalikan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jabar untuk dilengkapi.
“Terkait berkas perkara tersangka PS yang kami terima pada Kamis 20 Juni 2024, tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasilnya belum lengkap kepada rekan-rekan penyidik Polda Jabar,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya yang dikutip dari JPNN, Kamis (27/6).
Cahya menuturkan, salah satu kekurangan berkas perkara Pegi Setiawan adalah terkait alat bukti dan fakta berkas yang perlu dilengkapi oleh penyidik. “Nah itu, karena terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi,” ungkapnya.
BACA JUGA:Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikirim ke Kejati Jabar
“Pada tanggal 24 Juni 2024 itu dalam bentuk surat P18 (belum P21) masih belum lengkap terdapat kekurangan material dan formil,” sambungnya.
Sebagai informasi, Kejati Jawa Barat resmi menerima berkas terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan pada Kamis (20/6). Saat itu tim penyidik Polda Jabar datang dengan membawa berkas tebal sebanyak dua jilid.
Namun seperti yang diketahui, Tim hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) justru mangkir dalam sidang perdana gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6). Alhasil, sidang gugatan praperadilan pun terpaksa harus ditunda satu pekan.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Curigai Sebab Mangkirnya Polda Jabar
Dalam persidangan tersebut, Pegi menggugat penetapan tersangka kepadanya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam. (ce1)