Berita Bekasi Nomor Satu

Perbup Pengelolaan Sampah Belum Terbit, Penanganan TPS Liar Dinilai Terhambat

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi menyoroti belum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah.

Ketiadaan Perbup tersebut dinilai menghambat implementasi perda, termasuk penanganan maraknya tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi.

“Kalau terkait TPS ilegal maupun yang resmi, semuanya akan mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2025. Cuma ada kendala, perda itu masih membutuhkan Perbup sebagai aturan teknisnya,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, kepada Radar Bekasi, Minggu (5/7).

Ombi menjelaskan, perda tersebut mengatur pengelolaan sampah mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Selain itu, pihak swasta seperti pengembang perumahan dan kawasan industri juga diwajibkan menyediakan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R).

“Sebenarnya kalau spirit dari Perda itu nanti akan ada penataan terkait TPST atau TPS3R, di setiap lapis pemerintahan baik dari desa, kecamatan, cluster kawasan industri, cluster perumahan, itu kira-kira,” ucapnya.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi itu menambahkan, kawasan perumahan misalnya dapat memanfaatkan sebagian lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Sementara pemanfaatan lahan di tingkat desa dan kecamatan akan diatur lebih rinci dalam Perbup.

“Untuk di desa dan kecamatan apakah pakai lahan desa atau juga fasos fasum yang kemudian milik Pemda yang ada dilingkungan itu,” katanya.

Menurut Ombi, sesuai ketentuan, Perbup harus diterbitkan paling lambat enam bulan setelah perda diundangkan. Namun hingga kini, aturan tersebut belum diterbitkan.

“Setahu saya dari Perda itu selesai maksimal enam bulan Perbup-nya harus sudah ada, tapi sampai hari ini saya belum pernah lihat wujud Perbupnya,” jelasnya.

Ia menilai solusi penanganan sampah sebenarnya telah tersedia melalui perda yang telah disahkan. Tinggal bagaimana pemerintah daerah segera menerbitkan Perbup dan menegakkan aturan tersebut.

“Solusinya sudah ada di situ. Perdanya sudah ada, tapi Perbupnya belum. Saya pikir kalau armada dan sebagainya itu kondisional, kalau memang eksekutifnya berani menindak, terus Perbupnya segera dibuat, ditegakan, saya pikir insya Allah ada perubahan,” sambungnya. (pra)