RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kabar duka datang dari dunia hukum. Seorang advokat bernama Rocky Martin Napitupulu atau yang dikenal sebagai RM Napitupulu, ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh di kawasan Apartemen Masterpiece, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti insiden tersebut, meski dugaan awal mengarah pada tindakan bunuh diri.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 11.20 WIB. Korban ditemukan terjatuh di balkon lantai dua Hotel The G yang berada di kawasan yang sama dengan Apartemen Masterpiece.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyatakan bahwa petugas dari Polsek Metro Setiabudi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga datang seorang diri ke Apartemen Masterpiece sebelum menuju area rel gondola di lantai 46. Dari lokasi tersebut, korban diduga melompat hingga akhirnya terjatuh di balkon lantai dua Hotel The G.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan kronologi lengkap serta mengungkap motif di balik peristiwa tersebut.
RM Napitupulu dikenal sebagai advokat muda yang memiliki pengalaman bekerja di sejumlah firma hukum ternama. Berdasarkan riwayat pendidikannya, Rocky merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta pada tahun 2020 dengan gelar Sarjana Hukum (S.H.).
Sebelum resmi berkarier sebagai advokat, Rocky sempat menjalani program magang selama sekitar tujuh bulan di Hotman Paris & Partners Law Firm pada 2018. Pengalaman tersebut menjadi awal perjalanan kariernya di dunia hukum.
Setelah lulus kuliah, Rocky memulai karier profesionalnya sebagai Associate Partner di Sean Sebastian & Partner Law Firm. Meski masa kerjanya relatif singkat, ia kemudian melanjutkan kiprahnya sebagai Associate di Sandiva Legal Network selama sekitar satu tahun empat bulan.
Kariernya terus berkembang hingga dipercaya menjadi Senior Associate di Maja Legal Service sejak Desember 2022 hingga Mei 2026. Selain memiliki pengalaman di berbagai firma hukum, Rocky juga tercatat telah mengantongi lisensi advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Nama RM Napitupulu sempat menjadi perhatian publik setelah diperkenalkan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan yang dibuat pada Februari 2026, Hotman menyebut Rocky sebagai keponakan kandungnya. Saat itu, Hotman memperlihatkan kebersamaannya dengan Rocky di dalam pesawat dalam perjalanan dari Semarang menuju Jakarta.
Dalam video tersebut, Hotman bahkan sempat melontarkan candaan mengenai gaya sang keponakan yang disebut mulai menyerupai dirinya. Ia juga berharap Rocky kelak menjadi sosok yang setia kepada pasangan hidupnya.
Melansir dari JawaPos, namun, hubungan keduanya kemudian menjadi sorotan setelah Hotman Paris melaporkan RM Napitupulu ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan honorarium pengacara. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3684/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026 dan diajukan melalui kuasa hukumnya, Hendry Hamonangan Siahaan.
Kasus tersebut bermula dari penanganan perkara korupsi di Semarang, Jawa Tengah, di mana Hotman Paris dan RM Napitupulu ditunjuk sebagai kuasa hukum klien. Dalam perkara itu, nilai jasa pendampingan hukum disebut mencapai Rp17,5 miliar.
Menurut laporan yang dibuat Hotman Paris, RM Napitupulu diduga tidak menyerahkan seluruh dana honorarium yang diterima dari klien. Dugaan tersebut mengakibatkan kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp3,29 miliar, sehingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Baca Juga: Detik-detik Tantri Kotak Dipeluk Pria Tak Dikenal, Diduga dalam Pengaruh Minuman Keras!
Sementara itu, terkait meninggalnya RM Napitupulu, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan seluruh fakta di balik kejadian tersebut. Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai motif maupun penyebab pasti yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. (mna)










