Berita Bekasi Nomor Satu

Kejagung Benarkan Penggeledahan di Lingkungan Pemkot Bekasi Terkait Dugaan Korupsi PT Migas Foster Oil

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto: tangkapan layar.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kamis (17/09/26).

Anang menjelaskan penggeledahan ini untuk menyelidiki terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 sampai dengan 2024.

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024),” ujar Anang dalam keterangan resminya yang diterima Radar Bekasi.

BACA JUGA: Hingga Petang, Tim Kejagung Masih Sisir Gedung B Pemkot Bekasi, Ruangan Perekonomian hingga Bagian Hukum Digeledah

Ia menyebut sejak pukul 14.00 WIB hingga berita ini ditulis, tim penyidik masih terus melakukan penggeledahan di sebanyak 6 titik kantor di lingkungan Pemkot Bekasi, diantaranya:

• Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
• Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
• Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi;
• Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta;
• Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
• Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi. (zak)