Berita Bekasi Nomor Satu

Pengakuan Kepala Bapenda Kota Bekasi: Sempat Diperiksa Kejagung dan Dicecar Soal Rincian Bagi Hasil PT Migas 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Solikhin. FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Solikhin, mengaku sempat diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (14/9/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk memberikan keterangan dan rincian data penerimaan daerah yang bersumber dari PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan beberapa hari sebelum tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menggeledah kantor Bapenda Kota Bekasi pada Kamis (17/9/2026).

“Oh iya, saya hari Senin kemarin juga diperiksa sebenarnya, kontennya sama dengan apa saja yang dipunyai data terkait dengan PT Migas itu. Pertanyaannya seputar itu sama dengan hari ini,” ujar Solikhin kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pemeriksaan di kantor Kejagung tersebut berfokus pada pendapatan PT Migas serta penerimaan dividen atau pembagian hasil yang diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

“Ya, data yang di kami data ini ya, bagi hasil keuangan, atas dividen,” ungkapnya.

Solikhin menyebut, penerimaan dividen dari BUMD PT Migas yang diterima Pemkot Bekasi tercatat sekitar Rp200 juta pada 2022. Kemudian, penerimaan tersebut turun menjadi sekitar Rp100 juta pada 2023, sebelum meningkat menjadi Rp1,177 miliar pada 2024 dan sekitar Rp2,5 miliar pada 2025.

“Saya yang tahun itu belum lihat targetnya, soalnya saya baru 1 tahun di sini, ya. 2023 sekitar Rp100 juta, 2024 meningkat Rp1,177 miliar. Terus tahun 2025 sekitar Rp2,5 miliar, gitu,” terangnya merincikan tren lonjakan setoran dividen BUMD Migas.

BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi KSO Migas, Kejagung Periksa Data Digital dan Berkas Fisik Bapenda Kota Bekasi

Lebih lanjut, ia menuturkan tim penyidik juga meminta sejumlah dokumen dan data PT Migas. Data yang diberikan mencakup periode dari tahun 2009 hingga 2025, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun bentuk data yang ada dalam sistem Bapenda. (zak)