Berita Bekasi Nomor Satu

Tunjangan Sertifikasi Guru Belum Cair

guru
ILUSTRASI: Sejumlah guru salah satu sekolah di Kota Bekasi beraktivitas di ruangan. Tunjangan sertifikasi guru di Kota Bekasi untuk triwulan pertama 2020 belum cair hingga Senin (11/5).Dok
guru
ILUSTRASI: Sejumlah guru salah satu sekolah di Kota Bekasi beraktivitas di ruangan. Tunjangan sertifikasi guru di Kota Bekasi untuk triwulan pertama 2020 belum cair hingga Senin (11/5).Dok

Radarbekasi.id – Tunjangan sertifikasi guru di Kota Bekasi untuk triwulan pertama 2020 belum cair hingga Senin (11/5). Pasalnya masih dalam proses transfer ke Bank Jabar.

Kepala SMP PGRI 2 Kota Bekasi Mamun Murod merupakan salah satu guru penerima tunjangan sertifikasi tersebut. Ia mengaku sampai dengan saat ini tunjangan sertifikasi guru belum masuk ke rekening pribadinya.

Berdasarkan informasi yang diterima bahwa tunjangan sertifikasi guru periode Januari-Maret akan diberikan pada minggu ini. Kini, dirinya masih menunggu pencairan tunjangan tersebut.

“Saya sih sudah mendapatkan informasi kalo minggu ini dana tersebut akan cair. Tapi sampai sekarang dana tersebut juga belum sampai ke rekening saya, mungkin paling lambat-lambatnya sampai Jumat, pokoknya kita tinggal tunggu aja,” ungkap Mamun kepada Radar Bekasi, Senin (11/5).

Sementara, Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kota Bekasi Taufik menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Kini, pencairan tunjangan sertifikasi guru sedang proses transfer ke bank.

“Tunjangan sertifikasi guru triwulan pertama 2020 sudah menjadi SP2D, jadi sekarang ini tinggal menunggu proses transfer ke Bank Jabar,” ujar Taufik.

Menurutnya, sebanyak 2.681 guru di Kota Bekasi akan menerima tunjangan sertifikasi triwulan pertama 2020. Adapun anggaran yang disiapkan sebesar Rp 32 miliar.

Lebih lanjut, Taufik memastikan, tunjangan sertifikasi guru akan cair pada minggu ini. “Minggu ini pastinya sudah bisa dicairkan tapi untuk tepat hari dan tanggalnya kita tidak bisa memastikan karena tergantung dengan mekanisme banknya,” katanya.

Penerima tunjangan merupakan guru yang telah mendapatkan surat penetapan sertifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Menurutnya, besaran tunjangan sertifikasi guru disesuaikan dengan masa kerja.

“Untuk besarannya sendiri biasanya disesuaikan dengan massa kerja ataupun sesuai dengan jumlah gaji,” pungkasnya. (dew)

Respon (3)

  1. Di audit saja dananya apakah di endapkan terlebih dahulu atau bagaimana…terimanya juga gak full ada potongan sekitar 250 sampai dengan 300 rb…

    Untuk mensejahterakan guru sedikit saja rasanya di negeri ini, susah. Sdh didapet terimanya dipotong para mantri sunat… 😀

  2. Kebiasaan…apa sih yang tepat waktu, kemungkinan digunakan untuk Covid 19 dulu kali… 😀

  3. Daerah saya jg blm, sulitnya sertifikasi cair Krn birokrasi yg berjenjang . Mengapa tdk di satukan dg gaji per bulan seperti sertifikasi dosen ? Ataukah guru memang harus berstatus umar bakri , yg harus di miskin kan

Komentar ditutup.

Solverwp- WordPress Theme and Plugin