Berita Bekasi Nomor Satu

Selama Pandemi 128 Orang Divonis Mati 

ILUSTRASI: Hukuman mati. FOTO: JAWA POS
ILUSTRASI: Hukuman mati. FOTO: JAWA POS

RADARBEKASI.ID, JAKRTA – Amnesty International Indonesia menyampaikan sepanjang 2020 terdapat 117 vonis hukuman mati. Bahkan, sejak Indonesia mengumumkan kasus Covid-19 pertama pada 2 Maret 2020 hingga 6 April 2021, setidaknya ada 88 dari total 128 vonis mati telah dijatuhkan secara virtual.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyayangkan, pandemi Covid-19 tidak menghalangi Indonesia untuk menjatuhkan hukuman mati.

Keadaan ini dinilai menunjukkan penghargaan yang begitu rendah terhadap nyawa manusia, di saat dunia sedang fokus untuk menyelamatkan setiap manusia dari virus yang mematikan.

“Sangat ironis. Dalam situasi di mana negara seharusnya membantu menyelamatkan nyawa sebanyak mungkin dari kematian akibat virus, negara malah menambah vonis mati bagi semakin banyak orang. Ini menurunkan kredibilitas Indonesia di mata dunia,” kata Usman, Kamis (22/4).

Usman menyampaikan, 117 vonis hukuman mati itu menunjukan kenaikan sebesar 46 persen dibanding 2019 lalu, terdapat 80 vonis hukuman mati. Dia menyebut, dari 117 terdapat 101 vonis dijatuhkan untuk kejahatan terkait  narkotika, dan 16 vonis untuk kasus pembunuhan.

BACA JUGA: Putar Balik atau Ditilang

“Angka-angka ini mencerminkan tren yang sama dari tahun-tahun sebelumnya, di mana setidaknya 70 persen dari seluruh vonis mati dijatuhkan untuk kasus-kasus kejahatan terkait narkotika,” ucap Usman.

Ia menuturkan, lima diantaranya yang divonis mati warga negara asing asal Malaysia. Serta empat perempuan warga negara Indonesia juga dijatuhi vonis mati atas pembunuhan, dua orang dan kejahatan narkotika, dua orang.

“Di akhir 2020, ada setidaknya 482 orang diyakini berada di bawah vonis hukuman mati,” ungkap Usman.

Tren naiknya jumlah vonis hukuman mati di Indonesia juga berlanjut pada 2021. Bahkan pada 6 April 2021, Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi, menjatuhkan vonis mati kepada 13 terdakwa sekaligus. Empat di antara terdakwa adalah warga negara asing, sementara sembilan lainnya adalah warga negara Indonesia.

BACA JUGA: Sesuaikan Program Ramadan Selama Pandemi

“Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak vonis mati dijatuhkan dalam sidang daring. Sejak Indonesia mengumumkan kasus Covid-19 pertama pada 2 Maret 2020 hingga 6 April 2021, setidaknya ada 88 dari total 128 vonis mati telah dijatuhkan secara virtual,” beber Usman.

Dia menyebut, naiknya vonis mati di Indonesia bertolak belakang dengan tren global dan regional. Jumlah vonis mati sedunia pada 2020 turun sebanyak 36 persen, setidaknya ke angka 1.477 dibanding 2019 yang mencapai 2.307.

Menurut Usman, jumlah vonis mati di kawasan Asia-Pasifik juga turun lebih dari setengah menjadi 517 dari 1.227 pada tahun sebelumnya. Vonis mati baru di Indonesia mencapai 22 persen dari total jumlah vonis mati di Asia-Pasifik.

“Hukuman mati dalam situasi apa pun adalah bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan harkat martabat manusia. Terlebih lagi dalam keadaan pandemi, orang-orang yang menghadapi eksekusi punya akses pada keadilan yang terbatas, dari kuasa hukum, keluarga, hingga layanan kesehatan. Hal ini merupakan serangan yang serius terhadap hak asasi manusia,” sesal Usman. (oke/jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin