Berita Bekasi Nomor Satu

Putar Balik atau Ditilang

Illustrasi: Penumpang ketika menuju bus yang akan digunakan untuk mudik di Terminal Induk Bekasi, Rabu (29/7). Jelang Hari Raya Idul Adha jumlah penumpang mulai ada peningkatan. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kurang dari 15 hari lagi kebijakan pemerintah untuk melarang mudik dan mobilitas kendaraan resmi diberlakukan, kecuali pada beberapa wilayah aglomerasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Bagi warga maupun kendaraan yang kedapatan melanggar dan tidak memenuhi persyaratan, disanksi putar balik ke wilayah asal hingga dikenakan sanksi tilang sesuai undang-undang lalu lintas.

Kebijakan ini diawali dari terbitnya Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021. Kemudian dilanjutkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi darat, udara, dan laut selama periode 6 sampai 17 Mei 2021. Dalam ketentuan tersebut diatur pengecualian bagi setiap orang, kendaraan, maupun wilayah aglomerasi yang mengizinkan mobilitas transportasi tetap berjalan.

Salah satu wilayah yang dikecualikan adalah Jabodetabek, maka bagi orang atau kendaraan yang datang dari wilayah Kabupaten Bogor, Jakarta Timur, dan Kabupaten Bekasi tidak diperlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk masuk ke Kota Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi tengah mengatur teknis permohonan SIKM bagi masyarakat yang akan bergerak ke luar Jabodetabek dengan alasan mendesak.”Ada SIKM, kita sedang mempersiapkan,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (21/4).

Sementara bagi warga dan kendaraan yang akan melintas ke sejumlah wilayah di Jabodetabek, atau yang datang dari wilayah Jabodetabek tidak memerlukan SIKM. Aturan ini tengah dipersiapakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, dan memastikan tidak ada lagi kendaraan atau transportasi massal yang bergerak ke luar Jabodetabek dari Kota Bekasi.”Nah yang diatur itu tadi berarti tanggal 6 itu sudah tidak boleh ada lagi bus yang ke luar kota atau ke luar Jabodetabek,” tambahnya.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurcholis menambahkan, surat ini hanya diterbitkan satu kali untuk perjalanan pergi dan pulang ke Kota Bekasi, berbeda dengan tahun lalu, setiap orang yang akan kembali ke Kota Bekasi harus mengurus surat masuk setelah sebelumnya mengurus surat keluar.

Ia menegaskan, pemerintah tidak lagi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik, melainkan melarang. Untuk kembali ke Kota Bekasi, masyarakat hanya perlu menunjukkan surat yang dikeluarkan dan dipergunakan oleh warga untuk ke luar Kota Bekasi.”Tidak ada SIKM, sekarang ini hanya surat ke luar saja bagi mereka yang ada alasan tertentu,” paparnya.

Pengecualian tersebut diberlakukan bagi pegawai swasta atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan alasan perjalanan dinas, serta setiap warga yang akan bergerak dengan alasan mendesak dengan alasan kematian anggota keluarga, ibu hamil, dan kepentingan persalinan dengan catatan hanya ditemani oleh dua orang.

Tahun lalu, pengurusan SIKM di Kota Bekasi dilakukan secara online, diperuntukkan khususnya bagi warga yang akan pulang ke Kota Bekasi. Pengurusan SIKM dengan sistim online tahun ini juga dipertimbangkan lantaran warga yang ke luar Kota Bekasi tidak lagi memerlukan surat izin masuk, melainkan hanya cukup menggunakan surat yang dikeluarkan dan dipergunakan saat ke luar Kota Bekasi.”Online itu dipakai pada tahun lalu karena ada surat izin masuk, jadi (digunakan) untuk mereka yang akan masuk ke Kota Bekasi,” tukasnya.

Petugas Dishub sudah dipersiapkan untuk menjaga empat titik pos yang akan dibangun di Kota Bekasi, pos cek poin dan penyekatan dijaga selama 24 jam. Sedangkan jumlah petugas sementara ini dipersiapkan sebanyak 150 petugas, jumlah ini masih mungkin ditambah jika ada penambahan titik pos penyekatan maupun cek poin.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo Putro menyampaikan bahwa setiap orang atau penumpang yang tidak melengkapi syarat akan diputar balik ke daerah asal. Sedangkan bagi kendaraan maupun transportasi massal yang kedapatan masuk dari luar wilayah Jabodetabek terancam sanksi tilang sesuai ketentuan undang-undang lalu lintas.

Berkaca larangan mudik tahun lalu, maka perhatian diberikan pada kendaraan bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut penumpang, kendaraan ini diancam tulang sesuai pasal 303 undang-undang lalu lintas. Kedua, mobil travel yang tidak dilengkapi dengan izin trayek atau kendaraan travel berplat hitam diancam tilang sesuai pasal 383 undang-undang lalu lintas.

“Penilangan dilakukan saat dia melewati penyekatan itu, mungkin ada mobil boks yang digunakan untuk mengangkut penumpang, itu pasti kita tilang mulai tanggal 6,” paparnya.

Di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota, ada dua titik cek poin dan dua titik penyekatan. Titik cek poin ada di kawasan Sumber Artha di Jalan KH Noer Alie dan kawasan Patung Garuda di Harapan Indah (HI).”Itu tidak melakukan penyekatan secara menyeluruh, itu hanya PSBB, jadi hanya menghimbau untuk protokol kesehatan dan lain sebagainya,” tukasnya.

Penyekatan secara menyeluruh dengan pemeriksaan ketat dilakukan di area pintu tol Bekasi Barat dan pintu tol Bekasi Timur. Pengecualian hanya bagi kendaraan pengangkut BBM dan Sembako.

Sementara itu, Polri memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang nekad mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Sanksi akan ditegakkan sesuai dengan aturan yang ditetapkan Satgas COVID-19.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Polri akan menegakan sanksi bagi pelanggar kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Sanksi telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 13 Tahun 2021.

“Bagaimana surat edaran tersebut dengan instansi terkait, Polri akan menegakkan surat edaran tersebut.Sanksi bagi masyarakat yang nekad mudik tidak hanya putar balik arah saja, tetapi juga disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” katanya.

Pemerintah mencatat pada masa lebaran, sekitar 73 sampai 80 juta masyarakat melakukan mudik. Data tahun lalu pun menunjukkan, masih terdapat 13 persen dari total masyarakat pemudik yang tidak patuh dan tetap melakukan mudik lebaran.

“Itu seandainya dilepas tidak ada larangan (mudik) itu akan ada sekitar 73 juta orang bermudik. Dan kalau dilarang (2020) itu potensinya masih 13 persen. Jadi sekitar hampir 10 jutaan. Dan 10 juta itu cukup heboh. Cukup semrawut. Dua kali lipat penduduk Singapura,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam YouTube BPKN-RI yang dikutip, Rabu (21/4).

Oleh karena itu, pemerintah kembali melarang adanya mudik lebaran 2021. Hal ini untuk mengurangi potensi 13 persen tersebut yang akan membuat lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia semakin tinggi.“Karena itu sekarang memang pemerintah berupaya keras bagaimana memperkecil lagi jumlah yang tidak mematuhi larangan tidak mudik itu,” imbuh dia.

Muhadjir menerangkan, pelarangan mudik lebaran menjadi perhatian pemerintah karena potensi tak terkendali sangat besar. Apalagi dalam proses 3T (tracing, testing, treatment) apabila mudik tidak dilarang, itu akan sangat sulit dilakukan.

“Bayangkan kalau kita mau mendisiplinkan (dengan tes) swab. Memeriksa kesehatan mereka. 73 juta orang dalam waktu bersamaan, itu tidak mungkin. Yang kita khawatirkan nanti banyak surat keterangan sehat abal-abal dan itu tidak akan bisa terkendali. Dan kita khawatirkan akan ada kerumunan yang tidak terencana,” terangnya.(sur/jpg)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin