Berita Bekasi Nomor Satu

Awasi Aliran Dana Kompensasi Sampah

ILUSTRASI: Warga beraktivitas di tempat pembuangan sampah akhir Bantargebang, Kota Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Warga beraktivitas di tempat pembuangan sampah akhir Bantargebang, Kota Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aliran dana kompensasi sampah TPST Bantargebang tengah menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, utamanya perihal data penerima bagi individu hingga proses penyaluran.

Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Alimudin mengatakan perhatian itu diberikan usai melihat hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia mengaku menelaah temuan pemeriksaan BPK pada pengelolaan belanja bantuan sosial individu atau keluarga dalam rangka kompensasi TPST Bantargebang TA 2020.

“Kita menelaah terdapat kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) dan kepatuhan belanja,” kata Alimudin kepada Radar Bekasi, Senin (7/6).

Kelemahan tersebut, lanjut dia, berada di penerima. Diketahui ada data penerima telah meninggal dunia, penerima telah pindah, NIK tidak ditemukan, tidak ada didata konslidasi bersih, nama berbeda dengan data dukcapil, bukan penduduk setempat, NIK ganda dan KK penerima lebih dari satu.

“Ya pertama perubahan nama tanpa penetapan oleh Wali Kota, yang kedua terdapat dana yang tidak dapat ditransfer ke rekening penerima,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata dia, temuan pemeriksaan BPK pada Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial disimpulkan bahwa pelaksaannya belum memadai.

Selain itu, pihaknya juga mendorong perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka perbaikan kedepannya dalam hal pengaturan, prosedur, mekanisme, pendataan dan lainnya.

“Untuk pembentukan Pansus nanti kita akan komunikasi dengan Ketua DPRD Kota Bekasi,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Widodo Indrijantoro membenarkan bahwa ada temuan dan rekomendasi dari BPK. Akan tetapi secara rinci ia tidak bisa menjelaskan karena ketika dikonfirmasi tak mengantongi data detail temuan tersebut.

“Ya ada temuan dan rekomendasi BPK. Saya tidak bisa sebutkan apa temuannya secara detail. Karena datanya dan bahannya ada dikantor,” kata Widodo.

Dirinya mengaku akan memonitor tindak lanjut atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK.”Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK baru dibahas dengan banggar, kita lihat nanti hasilnya,” ucapnya.

Sementara, terkait rencana DPRD yang akan membuat Pansus pengawasan kompensasi, menurutnya itu adalah hak Dewan. Karena menurutnya fungsi Dewan meliputi legalisasi, budgeting dan pengawasan sesuai amanah Undang-undang.

Namun, terhadap data penerima yang tidak sesuai, dirinya juga mengaku, ada rekomendasi yang harus dilakukan oleh DLH supaya tidak terulang.

”Sebab, kalau ditanyakan ada tidak data yang tidak valid itu harus dicek. Nanti kita akan cek ya. Kalau pemeriksaan BPK itu untuk LKPD 2020. Kalau ingin data nanti temui saya di kantor. Supaya bisa lihat datanya,” tukasnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin