Berita Bekasi Nomor Satu

Tak Dihapus, Sanksi Denda Dialihkan

ILUSTRASI: Petugas Satpol PP memasang garis pembatas saat melakukan razia yustisi penegakan PPKM darurat di Kawasan Proyek Bekasi Timur Kota Bekasi, Selasa (13/7). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) di Kota Bekasi nampaknya tak akan menghilangkan sanksi denda.

Sanksi denda tetap diberlakukan, hanya saja aturannya, denda akan masuk ke kas daerah. Beda sebelumnya kumpulan denda pelanggar masuk ke kas Negara.

Revisi Perda juga mengusulkan peniadaan sanksi pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dengan sanksi administratif.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang mengakui, kalau revisi Perda ATHB ini untuk menghapuskan sanksi pidana menjadi sanksi administrasi saja. Namun untuk sanksi denda tetap diberlakukan.

Justru kata dia perolehan sanksi denda bisa masuk ke kas daerah atau PAD Kota Bekasi. Tidak diserahkan ke kas Negara seperti ketentuan di peraturan sebelumnya.

“Jadi, revisi soal sanksinya yang tadinya ada sanksi pidana menjadi sanksi administrasi. Hal ini karena, kalau sanksi pidana itu kan masuknya ke kas negara otomatis tidak ada potensi ke kita, tapi jika sanksi administrasi dendanya kan masuk kas daerah atau PAD,” kata Nico sapaan akrabnya saat ditemui di SMA Negeri 1 Kota Bekasi, Rabu (28/7).

Diakui Nico, penerapan Perda sudah berjalan untuk saat ini, tapi aparat tidak dapat bertindak karena sanksinya pidana. Sehingga penerapan Perda itu dipending sambil menunggu hasil revisi Perda tersebut yang sudah selesai dibahas di Bapemperda untuk segera dibentuk tim pansus sebelum disahkan dalam Paripurna.

“Dan untuk pengesahan saya kira tak butuh waktu lama lah ini, karena yang kita ubah itu hanya ada satu pasal yakni sanksi pidana ke sanksi administratif. Dan sanksi administrasi itu hanya denda, tidak ada pidana. Tapi tentu, sanksi denda itu ada juknisnya teguran 1,2,3 baru diberikan sanksi denda kalau lakukan pelanggaran. Pastilah itu ada, kalau langsung ya menyalahi aturan lah,” jelasnya.

Sementara ditanya soal besaran denda yang ditetapkan, Nico menegaskan, terkait hal itu nanti akan diputuskan melalui Peraturan Wali Kota. Karena untuk Perda itu hanya berbicara teknisnya saja. “Soal nominal denda itu yang menetapkan nanti dari Perwal yang merujuk dengan Perda ini, jadi kami teknis saja, dan untuk denda nanti ditentukan dari Perwal,” terangnya.

Terpisah, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengakui, penerapan denda bagi pelanggar Perda ATHB saat ini sudah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangannya. Dan aparat Satpol PP pun berhak menindak dan memberikan sanksi denda meskipun kini Perda tersebut sedang dalam proses revisi. Tri mengklaim tak ada masalah karena sesuai pada konstitusi.

“Lagipula Perda ini kan sudah sejak tahun lalu, sehingga dianggap masyarakat sudah tahu dengan Perda tersebut. Sehingga, dari situ aparat sudah bisa menerapkan sanksi denda bagi mereka yang melanggar. Kalau pun yang bikin ramai itu kan, karena sanksi dendanya ditindak dengan jumlah maksimal saja. Yang jelas, untuk denda memang sudah lama diberlakukan dan disosialisasikan dan ini kan yang pertama dilakukan DKI jakarta,” ungkapnya.

Wakil Wali Kota yang juga Ketua DPC PDIP Kota Bekasi pun menegaskan, hal itu hanya untuk menghapus sanksi pidana yang membuat potensi pemasukan PAD Kota yang sebelumnya masuk ke kas negara. “Jadi, revisi itu cuma untuk ubah sanksi pidana jadi sanksi administratif supaya pendapatan denda masuk PAD kita,” tandasnya. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin