Berita Bekasi Nomor Satu

Jadi Tersangka, Warga Desak Kades Sukadanau Mundur

ASPIRASI WARGA: Seorang warga menunjuk salah satu tuntutan terhadap Kepala Desa Sukadanau, Mulyadi (50), yang berada di pagar, untuk mundur dari jabatannya, di Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan warga Desa Sukadanau, mendesak Kepala Desa Sukadanau, Mulyadi (50), mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana perzinahan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHPidana yang terjadi pada bulan Juli 2021, di Swiss Bell In Hotel Cibitung.

Pasalnya, sampai sekarang Mulyadi, masih menjabat sebagai kepala desa, dan belum dicopot.

“Intinya, kami sebagai warga Sukadanau, sudah tidak mau lagi dipimpin oleh kepala desa tersebut,” ujar perwakilan warga, Usman (41) kepada Radar Bekasi, Senin (24/6).

Puluhan warga Desa Sukadanau tersebut, mendatangi kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk minta kejelasan mengenai regulasi perihal kepala desa yang telah ditetapkan tersangka, masih boleh menjabat atau tidak?

“Kami sebagai sebagai warga Sukadanau, dengan adanya kabar penetapan tersangka Mulyadi oleh kepolisian, harus diberikan sanksi apa?,” tanya Usman.

Menyikapi hal itu, Ketua BPD Sukadanau, Romli, pihaknya siap menampung aspirasi masyarakat, dan akan mengakomodir, agar kepala desa bisa segera diberikan sanksi oleh instansi terkait yang membawahinya.

“Terkait penetapan Kades Sukadanau (Mulayi,Red) sebagai tersangka, kami baru dapat informasi dari masyarakat,” beber Romli.

Adapun penetapan tersangka Kepala Desa Sukadanau, Mulyadi (50) dengan Rizky Kharunia, tertuang di dalam surat bernomor B/5970/VI/Res.1.24/2022/Restro Bks, dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang.

Kasus ini dilaporkan oleh Eko Muhtiar Putra ke pihak Polda Metro Jaya, tanggal 26 Oktober 2021, dengan nomor Laporan, LP/5329/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kemudian, Surat pelimpahan laporan polisi nomor : 21000/X/RES 7.4/2021/DITRESKRIMUM, tanggal 27 Oktober 2021, dan Surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan nomor : B/153/VI/2022/RESTRO BEKASI tanggal 15 juni 2022.

“Alhamdulilah sudah ada penetapan. Saya dapat surat pemberitahuan tanggal 20 Juni 2022,” ujar Eko, yang juga sebagai Ketua RW 008, Desa Sukadanau.

Namun ia mempertanyakan, kenapa pelaku yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadanau, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka ini belum ditahan? Walaupun alasannya, karena masih perlu ada berkas yang harus dilengkapi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang, masih enggan untuk berbicara perihal surat penetapan tersangka tersebut. Dia beralasan, akan menanyakan itu ke Kanit PPA. Padahal, di dalam surat tersebut dia yang menandatangani.

“Ya nanti saya tanyakan dulu ke Kanit PPA,” kilahnya.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, sangat menyayangkan tidak adanya upaya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk menyelesaikan persoalan ini.

Kata Ani, seharusnya Pemkab Bekasi menindaklanjuti, seperti menonaktifkan kepala desa yang bersangkutan, sambil proses hukum berjalan.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Jangan sampai muncul keributan, baru pemerintah turun tangan. Dan pemerintah harus cekatan. Menonaktifkan terlebih dulu, sehingga masyarakat merasa tenang. Kalau misalkan terbukti, langsung masuk ke ranah hukum, atau diberhentikan,” saran Ani. (pra)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin