RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengirimkan permohonan pencegahan terhadap sejumlah pihak ke Ditjen Imigrasi.
Mereka yang dicegah ialah terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).
“Saat ini, KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka RAT,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
BACA JUGA: KPK: Rafael Alun Trisambodo Tersangka Dugaan Suap Gratifikasi
Ali mengatakan pengajuan pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan. “Sampai dengan September 2023 dan sesuai kebutuhan tim penyidik dapat diajukan perpanjangan yang kedua,” kata dia. Ali meminta para pihak yang dicegah kooperatif apabila KPK memanggil mereka.
“Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari tersangka RAT,” kata Ali.
Dari informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah antara lain Gangsar Sulaksono (adik RAT), Angelina Embun Prasasya (anak RAT), dan Christofer Dhyaksa Darma (anak RAT).
BACA JUGA: Manajer Raffi Ahmad Buka Suara Terkait Artis R Dikaitkan Kasus Gratifikasi Rafael Alun
KPK juga dikabarkan mencegah pegawai pajak Wahono Saputro ke luar negeri. (jpnn)