Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Aplikasi JMO Permudah untuk Klaim dan Daftar BPJS Ketenagakerjaan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsoste terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada para peserta agar lebih mudah mendapatkan informasi dan layanan seputar BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya dengan kehadiran aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Aplikasi JMO merupakan pengembangan dari aplikasi BPJSTKU yang telah diluncurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya, sehingga peserta yang sebelumnya telah memiliki akun BPJSTKU dapat menggunakan username dan password yang sama untuk log in ke dalam aplikasi JMO. Jika belum memiliki akun, peserta dapat melakukan registrasi dengan mengisi data diri sesuai dengan identitas yang dimiliki dengan mendownload melalui smartphone yang berbasis Android di playstore atau iOS di appstore.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Uus Supriyadi mengatakan inovasi terus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan kemudahan kepada seluruh peserta mendapatkan informasi yang diinginkan dengan cepat dan tepat.

Beberapa fitur telah disematkan pada aplikasi JMO ini yang dapat dimanfaatkan oleh peserta, diantaranya adalah peserta dapat melakukan Cek Saldo, Cek Status Aktif Kepesertaan, Cek Nominal Iuran, Cek Kartu Peserta Jaminan (KPJ) digital, serta yang terbaru adalah fitur pengkinian data untuk peserta yang ingin melakukan klaim JHT dengan akumulasi saldo maksimal 10 juta rupiah dan sudah nonaktif kepesertaannya.

Pengkinian data pada aplikasi JMO dimulai dengan masuk ke menu pengkinian data, melakukan pengecekan data kepesertaan, melakukan swafoto sesuai dengan ketentuan, melengkapi data kontak, melengkapi data tambahan dan kontak darurat, sampai dengan melakukan pengecekan keseluruhan data hingga konfirmasi sesuai dengan data KTP, nomor Kartu Peserta Jaminan (KPJ), serta nomor rekening bank yang aktif atas nama peserta.

Peserta yang telah melakukan pengkinian data, nantinya akan dapat mengakses layanan yang lebih lengkap pada aplikasi JMO. Termasuk melakukan klaim JHT dengan akumulasi saldo maksimal Rp10 juta hingga melakukan tracking klaim yang dapat diproses secara real time.

Bahkan, para pengguna kini bisa menggunakan fitur terbaru dari aplikasi JMO untuk melakukan pendaftaran peserta pada sektor BPU (Bukan Penerima Upah) sebagai upaya peningkatan cakupan kepesertaan di sektor informal atau yang lebih dikenal dengan campaign “Sertakan” yang merupakan singkatan dari “Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda”.

Inovasi ini merupakan jawaban atas kebutuhan peserta yang peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja informal di dekat mereka, seperti Asisten Rumah Tangga (ART), supir pribadi, dan siapa pun yang bekerja pada sektor informal di lingkungan sekitar.

“Melalui JMO juga kita bisa membantu pekerja di sekitar kita menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja dapat bekerja keras bebas cemas,” tutupnya. (oke)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin