Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

KPK Periksa Grace Tahir, Begini Alasannya

Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady atau Grace Tahir menunggu mobil penjemput seusai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023). Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra.

RADARBEKASI.ID, BEKASI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tentang penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo alias RAT.

KPK pun mengonfirmasi dugaan itu kepada Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir pada Kamis (12/5/2023).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Grace beserta dua pihak swasta lainnya, Albertus Katu dan Timothy William T, diperiksa oleh penyidik yang mendalami dugaan suap tersebut.

BACA JUGA: KPK Cegah Dua Anak dan Adik Rafael Alun Trisambodo ke Luar Negeri, Ini Daftarnya

“Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait adanya dugaan penggunaan uang RAT (Rafael) yang berasal dari berbagai pihak,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Ali menjelaskan seorang pensiunan pegawai DJP Imam Pamudji tidak hadir dalam pemeriksaan.

“Akan kembali dipanggil,” kata dia.

BACA JUGA: Raffi Ahmad Bantah Terlibat TPPU Rafael Alun, Akui Menantu Rafael Alun Bekerja di RANS

KPK telah secara resmi menahan dan menetapkan Rafael sebagai tersangka pada 3 April 2023.

Rafael Alun disangka menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Penyidik KPK juga menduga Rafael Alun menerima uang USD 90 ribu melalui PT AME tersebut. Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) di salah satu bank.

BACA JUGA: Manajer Raffi Ahmad Buka Suara Terkait Artis R Dikaitkan Kasus Gratifikasi Rafael Alun

SDB itu berisi uang sekitar Rp 32,2 miliar dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS (USD), dolar Singapura (SGD), dan Euro.

Tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, dan uang dalam pecahan rupiah.

Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, KPK juga menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). (jpnn)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin