Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Pj Kades Tilep Ratusan Juta

PJ Kades Tilep Ratusan Juta

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tergiur dengan uang hingga ratusan juta, Penjabat (Pj) Kepala Desa Samudrajaya, Hanapi, harus mendekam di jeruji besi. Pria yang juga Aparatur Sipil negara (ASN) dengan jabatan kepala seksi di Kecamatan Tarumajaya ini, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong bantuan program Rutilahu di Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara. Kemarin, dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan, penangkapan korupsi yang dilakukan Hanapi saat menjadi pendamping program fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi pada tahun 2015 lalu.

Awalnya kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak kepolisian sehingga ditangani penyidik Polres Metro Bekasi. Dalam prosesnya, kepolisian bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melakukan pengecekan terhadap 25 rumah penerima bantuan.

Kemudian ditemukan hasil perbaikan bedah rumah program tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, setelah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta ditemukan kerugian negara sebesar Rp233.644.382,1. Bahkan, nilai bangunan tersebut tidak sesuai dengan nilai bantuan yang diterima oleh penerima manfaat.

Setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Subdit Tipidkor Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti ke Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Perkara ini pelimpahan dari Subdit Tipidkor Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi.

“Tersangka melakukan pemotongan sebesar Rp3.000.000, terhadap 25 orang penerima manfaat atas bantuan perbaikan rumah tersebut,” ujarnya saat dimintai keterangan.

Barang bukti yang diserahkan yakni satu bendel laporan pertanggungjawaban fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (BPRBMBR) tahun 2015 Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, satu bendel proposal permohonan bantuan keuangan dan rincian penggunaan belanja hibah untuk perbaikan rumah tidak layak huni.

Lalu satu bundel dokumen pencairan bansos pemerintah Kabupaten Bekasi untuk fasilitas BPR MBR tahun 2015 dan berikut Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, kerugian sebesar Rp233.644.382,19

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan,” ucapnya.

Penangkapan Pj Kepala Desa Samudrajaya ini sangat mengejutkan sejumlah pihak, khususnya sesama ASN yang bertugas di Kecamatan Tarumajaya. Kenapa, karena selama yang bersangkutan bertugas di Tarumajaya tidak ada informasi mengenai kasus yang sekarang menjerat dia (Hanapi).

“Saya aga kaget juga. Kenapa, karena dia (Hanapi) itu menjelang akhir tahun 2021 bergabung di Tarumajaya, promosi dari staf menjadi Kasi PMD. Selama bertugas yang saya tahu dia bekerja dengan baik. Cuma permasalahan tahun 2015 itu saya tidak tahu, karena selama di Tarumajaya tidak ada cerita permasalahan itu ke saya. Saya baru tahu ketika mencuat tadi siang,” ucap Camat Tarumajaya, Dede Mauludin.

Kejadian yang menimpa bawahannya ini merupakan kasus lama pada tahun 2015. Pada saat yang bersangkutan menjadi pendamping kegiatan rutilahu. Hanya memang kebetulan, saat ini yang bersangkutan sekarang bertugas Kasi PMD dan Pj Kepala Desa Samudrajaya.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini, kami tetap berupaya untuk memberikan support agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.

Setelah adanya kejadian ini, dirinya langsung melaporkan itu ke pimpinan (Pj bupati) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Untuk kedepannya, pria kelahiran Sukatani ini menuturkan, akan menunggu arahan dari pimpinan. “Kita melangkah itu pasti sesuai ketentuan dan aturan, kita tidak pernah lepas dari itu. Besok saya akan konsultasikan segera bagaimana jalan keluar untuk penyelesaian Pj Kepala Desa Samudrajaya ini. Apakah nanti langsung ada pengganti atau bagaimana, saya menunggu arahan selanjutnya,” katanya.

Pada kesempatan ini dirinya juga menghimbau agar masyarakat Desa Samudrajaya tetap tenang, karena Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Kecamatan Tarumajaya tidak akan tinggal diam. “Tentu akan mengambil langkah-langkah upaya untuk kondusifitas di pemerintahan Desa Samudrajaya,” ucapnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga sudah beberapa kali menangkap ASN yang terbukti melakukan korupsi, diantaranya seperti Kasus Buldoser (alat berat) (mantan Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup), Dody Agus, Kasus Tera (Kepala Bidang Tera Dinas Perdagangan, Mulyadi dan Kasi Tera, Eman). Termasuk kasus dua kepala desa, yakni Kepala Desa Lambang Sari, Pipit Heryanti dan Kepala Desa Cibuntu, Abdul Rohim. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin