Berita Bekasi Nomor Satu

Restoran Daring Bakal Kena Pajak

ILUSTRASI: Pelayan mengantar makanan di salah satu restoran di pusat pembelanjaan Kota Bekasi, belum lama ini. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah melirik potensi pajak restoran daring. DOK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melirik adanya potensi pajak bagi restoran daring atau online. Restoran dengan omzet diatas Rp 10 juta per bulan berpeluang bakal dikenai pajak.

Saat ini pemerintah Kota Bekasi masih mempersiapkan aturan termasuk mendata potensi pajak yang akan dikenakan. Proses pendataan dilakukan melalui Aplikasi Simpokesi (sistem manajemen pendataan potensi pajak dan retribusi daerah).

Kepala Bidang Pengawas dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso mengatakan, upaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu mengacu Undang-undang nomor 1 tahun 2022 terkait Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Terkait hal tersebut kita sedang menyiapkan regulasinya. Di Raperda kita masukkan unsur dari pendataan pajak restoran online. Kita juga diperkuat dari regulasi Kepwal terhadap restoran online,” kata Agustinus kepada awak media, Senis (17/7).

Lanjut dia, langkah awal pihaknya melibatkan UPTD Pajak di tiap Kecamatan, mendata 50 restoran daring atau calon wajib pajak yang terhubung dengan sejumlah aplikasi penjualan daring seperti grabfood, gofood, shopee food dan lainnya.

Pada medio Juni dan Juli kemarin pihaknya melakukan sosialisasi kepada 12 UPTD terkait dengan kegiatan tersebut. Kemudian, UPTD bergerak dan setiap UPTD mendata 50 titik calon wajib pajak.

“Prinsipnya bagaimana pembangunan di Kota Bekasi yang notabene adalah bergerak di jasa pelayanan, bisa menambah PAD tersebut,” ucapnya.

Selain itu, untuk targetnya sesuai Perda nomor 10 tahun 2019, bahwa omset di atas Rp 10 juta sudah bisa digunakan menjadi wajib pajak. Proses pendataan nanti akan dilakukan setiap UPTD lewat aplikasi Simpokesi.

“Tentunya ini yang sedang kami lakukan dan kita upayakan. Karena untuk pajak restoran online yang eksistingnya ada di gedung, mal atau di bangunan itu sejauh ini pendataan sudah lebih dari 90 persen menjadi wajib pajak,” tambahnya.

Dia mengaku, inovasi dan penetrasi yang dilakukan pada pendapatan daerah dalam hal ini di bidang Wasdal. Aplikasi yang disiapkan ini bukan aplikasi baru, pihaknya mengupdate aplikasi tersebut dengan penambahan fitur fitur yang ada.

“Artinya kita juga bisa menjalankan teknologi tersebut. Terus kita juga bisa untuk memaksimalkan teknologi yang kita buat ini. Kan inovasi inovasi yang dilakukan masyarakat terkait dengan bagaimana mereka menjual, memasarkan produk dan tentunya mereka juga kita berikan pemahaman. Bahwa punya hak dan kewajiban. Kenapa baru sekarang ya? memang pemerintah ini harus lebih akselerasi berjalan lebih cepat supaya kita tidak ketinggalan teknologi juga dengan para penyedia jasa itu,” tutupnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin