RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar Ade Puspitasari sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Senin (26/9/2023).
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan Ade Puspita ke KPK terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
“Pemeriksaan Ade Puspita berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali sapaan akrabnya melalui keterangan tertulis, Senin (25/9/2023).
BACA JUGA: Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Disel Lapas Cibinong
KPK, kata Ali Fikri, juga memanggil tiga saksi lain dalam perkara tersebut. Mereka yakni pihak wiraswasta Rhamdan Aditya, dan karyawan swasta Henny Rossa Maramis.
“KPK masih mengusut aset eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang diyakini berkaitan dengan kasus pertamanya yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Dalam perkembangannya, KPK telah menjalankan perintah eksekusi terhadap Rahmat Effendi. Dia diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana, menyatakan telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Klas IIA Cibinong.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu memastikan eksekusi dilakukan atas perintah Mahkamah Agung (MA). Rahmat Effendi berstatus sebagai terpidana usai kasusnya berkekuatan hukum tetap.
“Terpidana menjalani masa pidana badan selama 12 tahun. Hitungan pemenjaraan di lapas itu bakal dikurangi dengan masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. KPK juga bakal menagih pidana denda Rp 1 miliar ke Rahmat Effendi,” ungkapnya. (pay)